Sitimang.id, Jambi – Besok, Senin 22 April 2024 Pengadilan Negeri Jambi akan menggelar sidang pertama upaya hukum praperadilan dengan pemohon Sudiro dan termohon Polri Resort Kota Jambi cq Sektor Telanaipura.
Dilihat dari laman sipp.pn.jambi.go.id, sidang dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini, akan digelar di ruang Cakra II, pada pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Jmb ini teregister pada 26 Maret 2024.
Dilihat dalam klasifikasi pidana praperadilan yang tercatat dalam sipp.pn.jambi.go.id, permohonan yang diajukan Sudiro, merupakan upaya hukum praperadilan pertama dari dua upaya praperadilan yang telah teregister di Pengadilan Negeri Jambi, hingga April 2024.
Upaya hukum praperadilan kedua yang teregister di PN Jambi diajukan pemohon Mediansyah Z alias Medi Bin Zaini dengan termohon 1.Kepala Kejati Jambi cq. Kepala Kejari Jambi dan termohon 2.Kapolda Jambi cq. Reskrim Ranmor Polresta Jambi.
Teregister pada 1 April 2024, dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Jmb, klasifikasi perkara ini juga terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam detail informasi sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Mediansyah ini, terdapat informasi jadwal sidang pertama yang dilakukan pada waktu yang berbeda, pada kolom satu, sidang pertama akan dilakukan pada Jumat, 19 April mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 10.00 Wib, sidang digelar di ruang cakra, dengan keterangan sidang hanya dihadiri pihak pertama. Kolom ini diakhiri informasi alasan ditunda Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Pada kolom kedua dengan informasi sidang pertama digelar pada Jumat, 26 April 2024 mulai Pukul 10.00 Wib s/d selesai juga digelar diruang Cakra II. (Rif)
Discussion about this post