ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Gubernur Jambi Terima Petikan Penetapan Perkara Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh KPPU-RI

by PISTOL
11/02/2023
in ADVERTORIAL
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, JAMBI – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) Bapak Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. menyerahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. Penyerahan Petikan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur tersebut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Jambi (Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H), dengan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Petikan yang disampaikan merupakan Penetapan atas Perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan kerjasama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 Ha antara PT PSJ sebagai Inti dengan mitranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya sebagai Plasma belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008 pasal 35 (1).

KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kerjasama kemitraan yang dilakukan dan menilai PT PSJ terbukti melakukan pelanggaran atas kerjasama kemitraan dengan KSU Pelang Jaya. Atas pelanggaran tersebut KPPU telah mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk dilaksanakan oleh PT Produk Sawitindo Jambi, diantaranya yaitu:

1. melakukan addendum perjanjian yang mencakup ketentuan yang belum diatur yaitu Bentuk Pengembangan, Jangka Waktu dan Mekanisme Pembayaran;

2. PT PSJ harus segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses sertifikasi SHM dan HGU atas areal kebun koperasi baik yang merupakan hak milik maupun tanah adat;

3. PT PSJ harus menyelesaikan pembangunan prasarana kebun dan melaporkan realisasi penggunaan dana pemeliharaan areal kebun plasma kepada KSU Pelang Jaya secara berkala;

4. PT PSJ harus menyampaikan rincian hutang dana talangan dan mekanisme pelunasannya kepada anggota KSU Pelang Jaya;

5. PT PSJ harus memberikan informasi dan penjelasan yang benar disertai dengan bukti pendukung kepada anggota KSU Pelang Jaya terkait luas areal lahan koperasi yang berkurang 140,34 Ha dari luas areal lahan yang diperjanjikan di Perjanjian Kerja Sama.

Pada prosesnya KPPU menilai bahwa Terlapor telah menyelesaikan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis yang harus dilaksanakan oleh PT PSJ, sehingga memutuskan untuk mengeluarkan Petikan Penetapan Penghentian Perkara.

KPPU berharap perkara ini menjadi peringatan (warning) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan di Provinsi Jambi untuk dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kemitraan.

Merespon penyelesaian perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang telah diselesaikan KPPU, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H menyambut baik terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan kemitraan yang dijalankan berdasarkan Prinsip Kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Pemerintah Provinsi Jambi mendorong terwujudnya kolaborasi yang baik antara KPPU bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang sejalan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. *

Related Posts

HUT Luminor Hotel Jambi: 8 Tahun Perjalanan, Kebersamaan & Lebih Kuat

18/03/2025

Dukung Kesejahteraan RT di Kota Jambi, Kemas Faried Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

13/03/2025

Kemas Faried Apresiasi Wali Kota Tutup Pos Retribusi Parkir di Kawasan Pasar: Respons yang Baik

08/03/2025

Rakor Penanggulangan Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

05/03/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Wali Kota Safari Ramadan, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid

04/03/2025

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025

03/03/2025
Next Post

Gubernur Al Haris Fasilitasi Pelantikan PASI Provinsi Jambi

Jangan Lewatkan, Pertunjukan Dul Muluk dari Pelajar SD Kota Jambi

Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan

Al Haris Imbau Perusahaan Batubara Tertibkan Para Sopir

BPJS Terus Lengkapi Fitur Aplikasi JKN Mobile

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.