ADVERTISEMENT
Wednesday | October 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Berpotensi Timbulkan Risiko Kesehatan, Kemenkes Tak Anjurkan Bilik Kesehatan

by PISTOL
04/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran resmi dan disampaikan bahwa tidak dianjurkan penggunaan bilik disinfektan di ruang publik, fasilitas umum serta permukiman masyarakat.

Surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Kemenkes RI menerangkan, bilik disinfektan yang sekarang banyak digunakan untuk manusia mengandung diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, etanol 70%, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hingga hidrogen peroksida (H202).

Desinfektan dengan kandungan tersebut digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, hingga moda transportasi.

“Menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah,” tulis Kemenkes RI dalam edaran tersebut.

Rekomendasi Kemenkes RI

1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.

2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

4. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan,

5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Tags: Bilik DisinfektanCovid-19Kemenkes RI

Related Posts

Wali Kota Jambi matangkan keberangkatan ASN ikuti pelatihan kesehatan digital di India

22/10/2025

Wali Kota Jambi dorong setiap sekolah sediakan kuota bagi peserta didik inklusif

21/10/2025

Maulana turun langsung tinjau lahan pembangunan kolam retensi Lingga Permai

20/10/2025

Maulana dorong kemandirian fiskal Kota Jambi di tengah penurunan APBD 2026

20/10/2025

Pemkot Jambi Perkuat Pengaturan Pengisian Solar Subsidi untuk Kendaraan Roda Enam ke Atas

20/10/2025

HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Maulana Dorong Kolaborasi Antar Daerah

19/10/2025
Next Post

Ini 2 Cara Untuk Dapat Token Listrik Gratis dari Presiden

Selama Maret 2020, 4.377 Orang Dikubur di Jakarta

Usai Rapid Test, 226 Jemaat Gereja Bethel Bandung Dinyatakan Positif Corona

Update Corona di Indonesia: 2.092 Positif, 150 Sembuh, 191 Meninggal

Tercebur ke Septic Tank, Satu Keluarga Tewas

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.