Jambi, Sitimang.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran resmi dan disampaikan bahwa tidak dianjurkan penggunaan bilik disinfektan di ruang publik, fasilitas umum serta permukiman masyarakat.
Surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes RI menerangkan, bilik disinfektan yang sekarang banyak digunakan untuk manusia mengandung diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, etanol 70%, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hingga hidrogen peroksida (H202).
Desinfektan dengan kandungan tersebut digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, hingga moda transportasi.
“Menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah,” tulis Kemenkes RI dalam edaran tersebut.
Rekomendasi Kemenkes RI
1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.
4. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan,
5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
Discussion about this post