Jakarta, Sitimang.com – Program subsidi gaji untuk para pekerja yang gaji dibawah Rp 5 Juta telah dimulai oleh pemerintah. Bantuan dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan itu, diproyeksikan dapat dinikmati oleh 15,7 juta pekerja.
Namun, realisasinya untuk tahap awal baru diberikan pada 2,5 juta pekerja pada 27 Agustus lalu. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap.
Persyaratan penerima yang harus peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif, membuat banyak pekerja mengeluh lantaran tidak terdaftar sebagai penerima.
Dari kreteria gaji, banyak pekerjaan yang memenuhi syarat. Tapi, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi kendala banyak pekerja.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengajak agar masyarakat tak keburu emosi lantaran merasa berhak menerima namun tidak terdaftar.
Soes mengimbau, apabila memang semestinya Anda memenuhi syarat dan merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar memastikan langsung ke lembaga bersangkutan.
“Pengaduan kita bagi menjadi dua, pertama apabila merasa saya itu bekerja di perusahaan dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat,” ujar Soes, Minggu (30/08).
“Langsung datangi BPJS Ketenagakerjaan, bisa kantor BPJS terdekat atau kontak ke kantor BPJS pusat. Silakan tanyakan kartu kepesertaan aktif di databasenya, itu solusinya lebih dapat daripada mengadunya ke tempat lain,” tegasnya.
Selain itu, laniut Soes, pengaduan juga bisa dilakukan ke Kemnaker atau melalui website kemnaker.go.id.
Discussion about this post