Jambi, Sitimang.id – Bank Jambi mendorong implementasi Cash Management System (CMS) pada lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon melalui Direktur Pemasaran dan Syariah , Khairul Suhairi saat sosialisasi CMS Pemerintah Kota Jambi, di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Senin (25/7) lalu.
“Bank Jambi menyediakan layanan Cash Management System (CMS) yang merupakan sebuah layanan yang digunakan untuk transaksi non tunai pemerintah daerah dengan system keamanan yang sangat baik serta proses transaksi berjenjang dari maker hingga releaser,” ujarnya.
Dia mengatakan,banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pemerintah daerah dengan penerapan CMS yakni, sebagai media transaksi non tunai pada pemerintah daerah, OPD dapat memantau kondisi keuangan OPD secara realtime, dapat melakukan pencetakan rekening koran atau mutasi transaksi, dapat melakukan transaksi pemidah bukuan dana antar rekening Bank Jambi, mempercepat pelaksanaan pembayaran belanja kepada rekanan, meningkatkan keamanan dan keakuratan data, meningkatkan tranparansi transaksi dengan semua transaksi OPD tercatat dan terdata pada CMS Bank Jambi, media pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah melalui E-Katalog, MBIZ, dan lainnya serta pendukung program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Sementara itu, bagi Bank Jambi implementasi CMS memberikan manfaat meningkatkan kerjasama antara Bank Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, meningkatkan image Bank Jambi di mata nasabah serta meningkatkan pendapatan Bank Jambi.
“Termasuk manfaat yang akan dirasakan masyarakat atau rekanan mempercepat pembayaran transaksi belanja kepada rekanan dan bebas biaya transfer antar rekening Bank Jambi,”jelasnya.
Adapun Implementasi CMS Bank Jambi pada Pemerintah Kota Jambi dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 terkait Percepatan Implementasi Non Tunai di seluruh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ,tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. (Gun)
Discussion about this post