Jambi, Sitimang.id – Guna menghindari dan menjauhkan pelaku UMKM di Provinsi Jambi terjerat praktek rentenir, Bank Jambi menyiapkan KAR (Kredit Anti Rentenir). Kredit ini diharapkan mendorong UMKM semakin berkembang. Kredit itu diperuntukan bagi UMKM yang sudah naik kelas. Dimana awalnya menerima Kedit Mantap 24 dengan plafond sampai dengan Rp. 5 Jt, selanjutnya dapat kembali mengajukan pinjaman Kredit Anti Rentenir (KAR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami meminta agar pelaku UMKM dapat menggunakan KUR dengan maksimal sehingga mendorong UMKM dapat naik kelas sehingga dapat mapan kedepannya,” papar Dirut Bank Jambi, Dr H Yunsak El Halcon SH. MSi kepada wartawan, Rabu (6/7) lalu.
Bang El menambahkan, KAR adalah diperuntukkan untuk UMKM yang memperoleh pinjaman KUR namun masih membutuhkan modal kerja untuk usahanya. KAR bunganya sangatlah ringan yakni hanya 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulannya, dan tidak akan membebani pelaku UMKM.
“Kalau pinjam ke rentenir bunganya besar, dan tentu berdampak terhadap pengembangan UMKM. Dengan bunga ringan tersebut maka tidak akan membebani pelaku UMKM, dan nantinya UMKM pun akan terus berkembang ,” ujarnya.
KAR yang dijalankan oleh Bank Jambi ini adalah bagian dari program kredit atau pembiayaan melawan rentenir, yang diluncurkan OJK di masing-masing Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Dia menambahkan, KAR ini diberikan kepada pelaku UMKM yang telah naik kelas. Mengingat produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan saat debitur tidak memiliki fasilitas kredit produktif lainnya, sedangkan KAR dapat diberikan kepada pelaku UMKM yang sedang menikmati kredit produktif lainnya sesuai kebutuhan serta kemampuan bayarnya, sehingga dengan KAR Bank Jambi menjadi solusi bagi UMKM yang ingin meningkatkan usahanya dengan tambahan pembiayaan.
“KUR hanya diberikan pada pelaku UMKM yang belum memiliki fasilitas kredit produktif, sedangkan KAR dapat diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memiliki fasilitas kredit produktif lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayarnya. Sehingga pengembangan usaha pelaku UMKM terus meningkat dan dapat terus naik kelas ke tahapan yang semakin mapan,” katanya.
Diharapkannya, kepada pelaku UMKM yang ingin kembali menambah modal usaha dapat menikmati fasilitas pembiayaan KAR dan menghindari peminjaman melalui rentenir.
“Jangan ke rentenir, mau tambahan modal lagi setelah pinjam KUR silahkan ajukan ke KA.Melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK, red) yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah dan biaya ringan,” jelasnya. (gun)
Discussion about this post