Jambi, Sitimang.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi akhirnya menahan P (inisial, red), seorang pria berusia lima puluh satu tahun, pelaku praktik bagi-bagi sembako dan tiang listrik yang telah menyeret nama calon gubernur Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
P awalnya dilaporkan karena dengan vulgar mengekpose kegiatan bagi-bagi sembako dan tiang listrik tersebut kepada masayarakat melalui media sosial. Meski berdalih kegiatan bagi-bagi itu adalah aktifitas sosial kemasyarakatan, namun P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan cagub Fachrori Umar – Sayfril Nursal. P ditahan di Polda Jambi sejak Kamis 26 November 2020.
“Ditahan, sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata sumber tersebut seperti yang dilansir dari ampar.id dan InilahJambi pada 28 November 2020 yang lalu.
Anggota Gakkumdu Kombes Pol M Yudha Setiabudi (Dirreskrimum Polda Jambi), belum dapat dihubungi. Sejumlah penyidik di tempat tersebut menolak memberikan pernyataan.
“Kami tidak berwenang berbicara ke media. Silahkan hubungi Dirreskrimum,” kata seorang penyidik Jumat 27 November 2020 di Polda Jambi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjelaskan, saat ini laporan itu memang sudah di tingkat penyidikan. Proses selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu.
“Prosesnya memang sudah naik ke tingkat penyidikan dan ditangani oleh Gakkumdu. Tersangka memang sudah diperiksa beberapa kali. Dan kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” kata Fachrul Rozi.
Tersangka P sendiri tidak dapat dihubungi. Inilah Jambi bersusaha menghubungi P berkali- kali melalui telepon seluler. Namun nomor yang biasa digunakannya terdengar tidak aktif. WhatsApp yang digunakannya memberi notifikasi nomor tersebut terakhir kali dilihat pada Kamis malam (26/11) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pidana pemilu, Sarbaini, mengatakan, dia sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terduga Tim Paslon 02. Menurut dia, praktik bagi-bagi sembako itu ditenggarai dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos pasangan 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Sementara itu sampai kini paslon 02 masih membantah yang bersangkutan adalah tim mereka. Melalui keterangan pers pada Rabu 11 November 2020 lalu, ketua tim pemenangan pasangan 02, Idham Khalid menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dikabarkan melakukan aktifitas politik uang di masyarakat bukan bagian dari tim mereka.
“Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain,” kata Idham Khalid
Idham beralasan pihaknya juga tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkan atribut kandidat nomor dua tersebut.
“Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya.
Discussion about this post