Jambi, Sitimang.com – Pemprov Jambi telah menerbitkan surat pemberitahuan bernomor S- 1198 /BKD-4.2/ V/2020 tentang pemantauan keberadaan ASN dalam rangka libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam surat tersebut diketahui libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 dimulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020. Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, cuti bagi PNS Pemprov Jambi, maka seluruh abdi negara harus melaporkan posisi alias keberadaannya melalui aplikasi SiAbOn Pemerintah Provinsi Jambi melalui android pada link : https://bit.ly/SiAbOn atau melalui Google Playstore dengan tautan https://[play.google.com/store/apps/details?id=go.id.jambiprov.workfromhome.
Apabila telah diunduh, maka PNS harus memasukan nama pengguna (username), kemudian Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan sandi atau password awal 123456. Sandi ini selanjutnya dapat diganti guna keamanan akun masing-masing PNS.
Jadwal Pelaporan
Para PNS wajib melakukan pelaporan 2 kali sehari selama libur nasional dan cuti bersama. Mulai dari pagi pada pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB dan sore dari pukul 15.00 hingga pukul 21.00 WIB, dengan mengaktifkan GPS atau mode lokasi pada gawai masing-masing serta mengirimkan foto diri melalui aplikasi tersebut.
PNS wajib melaporkan posisi awal keberadaan pada hari pertama, tanggal 21 Mei 2020 dan dilakukan di tempat tinggal masing-masing didalam wilayah Provinsi Jambi, kecuali para PNS yang bertugas di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi, yang menyesuaikan dengan tempat tinggal masing-masing.
Tempat pelaporan awal menjadi pedoman posisi keberadaan pada laporan selanjutnya sampai dengan tanggal 25 Mei 2020, dengan posisi radius maksimal 1 KM dari posisi awal melakukan pelaporan. Apabila laporan selanjutnya melebihi radius 1 KM maka tidak bisa mengakses aplikasi tersebut dan bagi para PNS yang tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian dan atau mudik.
“Kenapa sampai jam 9 malam karena jumlah PNS Pemprov Jambi banyak dan berjumlah 11.437 orang. Kalau waktunya hanya dua jam dikhawatirkan servernya tidak sanggup,” kata Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, saat dihubungi Sitimang.com pada Senin (18/5/2020).
Sanksi
Bagi para PNS yang tidak melaporkan keberadaannya, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Para kepala perangkat daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan PNS di unit kerjanya masing-masing dari tanggal 21 hingga 25 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi Cq BKD Provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei 2020, paling lambat pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) dengan contoh format laporan yang sudah dilampirkan serta harus melampirkan data pendukung.
Bagi pejabat yang menangani kepegawaian akan diberikan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan PNS di unit kerjanya masing-masing dengan tautan: http://corona.jambiprov.go.id/absensionline/index.php. Jika memerlukan bantuan, dapat menghubungi narahubung, Mohd Sadam Arifin Putra (085266819928) dan Erni (081366291175) untuk mendapatkan akses username dan password.
Discussion about this post