Jambi, Sitimang.com – Penjabat sementara Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc., mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference (Vidcon), yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Jambi, Jum’at (16/10).
Pada kesempatan tersebut, Ardy Daud mendengarkan pemaparan dari beberapa narasumber baik itu Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, BNPB, TNI dan POLRI terkait pelanggaran yang terjadi dalam masa awal kampanye pilkada serentak Tahun 2020.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rakor sebelumnya yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2020 dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr.Drs.Safrizal ZA,M.Si., secara langsung memimpin rakor ini menyatakan bahwa pilkada serentak tahun 2020 merupakan momen penting dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di Indonesia secara menyeluruh. “Ini merupakan waktu yang tepat untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara benar,” ujar Safrizal.
“Berdasarkan data yang ada, para peserta pilkada serentak lebih kurang 95 persen menyelenggarakan kampanye secara tatap muka, sehingga para peserta pilkada juga dapat mengkampanyekan terkait wabah covid-19 ini,” lanjut Safrizal.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan, berdasarkan data evaluasi di lapangan, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi pada awal masa kampanye dibeberapa daerah, baik itu pelanggaran aturan kampanye maupun aturan tentang protokol kesehatan covid-19. Dalam melakukan pengawasan kampanye pilkada serentak ini sangat memerlukan sinergi semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
Discussion about this post