Jambi, Sitimang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terkait pernyataan dan kesaksian Nur Afrianti bahwa Apif pernah meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris untuk mengurus perkara di KPK.
Jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan, keterangan yang disampaikan Nur Afrianti nanti akan dikonfirmsi kembali di depan persidangan kepada saksi-saksi lainnya, termasuk kepada terdakwa Apif Firmansyah.
Tujuannya agar semuanya menjadi terang terkait fakta-fakta yang dimaksud dan kemudian dapat dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan jaksa.
“Kita ikuti dl persidangannya dan kami berharap terdakwa akan koperatif menerangkan dengan jujur di hadapan persidangan,” tegas Ali saat dihubungi Sitimang.id via pesan WhatsApp pada Kamis sore (21/2/2022).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakw Apif Firmansyah, muncul dari kesaksian Nur Afrianti bahwa Apif pernah meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris yang Haris yang kabarnya adalah bagian dari tim pemenangan Jokowi.
“Apif ada meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris ini. Kami tidak tahu siapa, tapi tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkaranya di KPK,” ujar Nur Afrianti dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Hakim sendiri juga sempat menanyakan hal ini dan malahan hakim beranggapan wajar saja selama dipanggil sebagai saksi terdakwa terlihat santai dan percaya diri. (Gun)
Discussion about this post