Jambi, Sitimang.com – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, RSUD Raden Mattaher Jambi menerbitkan aturan berupa penghapusan jam kunjung pasien dan aturan kunjungan pasien.
“Ketentuan ini khusus bangsal rawat inap mulai berlaku Senin ini (16/3),” ujar Fery Kusnadi, direktur RSUD Raden Mattaher.
Ketentuan Bangsal Rawat Inap :
1. RS Raden Mattaher per Senin 16 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.
2. Penunggu pasien maksimal 2 orang, dan akan diberikan kartu tunggu.
3. Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus (kritis).
4. Penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam, dan ada keluhan batuk tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
5. Semua penunggu wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan, dan selalu berperilaku hidup sehat dan bersih.
6. Setiap Karu dan PN serta PJTJ wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat.
7. Petugas admisi baik diunit admisi maupun di IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent.
8. Satpam harus selalu siap dititik masuk rawat inap.
Discussion about this post