ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Anggota DPRD PAN Membelot Dukungan, H Bakri: yang Melanggar di PAW

by PISTOL
15/10/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menargetkan menang besar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi 2020 di Tanjung Jabung Timur dan Jambi umumnya.

Terkait itu Ketua DPW PAN Jambi, H Bakri menegaskan semua kader dan pengurus PAN wajib memperjuangkan calon yang direkomendasikan DPP PAN.

“Semua kader dan pengurus PAN, tentu termasuk anggota DPRD dari PAN wajib mendukung Paslon yang direkomendasikan DPP,” kata Bakri.

Instruksi tersebut dikatakan Bakri merupakan keputusan DPP yang ditandatangani ketua umum. Jika bagi kader yang melanggar instruksi DPP karena memperjuangkan Paslon lain akan diberikan sanksi organisasi.

“Jadi terkait sudah keluarnya SK dukungan PAN terhadap kandidat baik itu kandidat calon gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, sudah jelas didalam surat keputusan ketua umum PAN tanggal 30 September 2020 menyatakan bagi kader dan pengurus PAN yang melanggar instruksi DPP karena memperjuangkan Paslon lain akan diberikan sanksi organisasi,” katanya.

“Terus yang kedua kemaren saat acara virtual dengan ketua umum (Zulkifli Hasan, red), pernyataan ketum bahwa bagi kader harus memperjuangkan apa yang sudah direkomendasikan DPP. Ya, bagi anggota dewan yang melanggar di PAW,” tegas H Bakri lagi.

Untuk diketahui PAN mengusung Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi 2020. H Bakri selaku ketua DPW PAN Jambi terus mendampingi Haris saat melakukan safari politik di Tanjab Timur.

Sementara untuk Pilbup dan Pilwako PAN mendukung Romi-Robby di Pilbup Tanjab Timur, Anwar Sadar-Hairan Pilbup Tanjabar, M Hafiz dan Camelia di Pilbup Batanghari, Hamas-Apri di Pulbup Bungo dan Fikar-Yos di Pilwako Sungai Penuh.(*)

Tags: DPP pandpw pan jambiPANpartaipolitik

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Basarnas Turunkan 2 Penyelam untuk Cari Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari

Tim Kharisma Dilantik Sebagai Salah Satu Amunisi Baru Pemenang Haris-Sani

LP kelas IIA Jambi Disemprotkan Disinfektan Pasca Warga Binaan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kota Jambi Zona Merah Covid-19

Cecep Suryana, Endria dan 8 Orang Lainnya Dipanggil ke Sidang Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.