Jambi, Sitimang.com – Anggota Cyber Polda Metro Jaya dibantu tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, menangkap dua tersangka tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan modus penyebaran video call seks.
Dalam aksinya, kedua pelaku mencari calon korban untuk diperas lewat media sosial. Setelah korban percaya bahwa pelaku perempuan, mereka saling bertukar nomor handphone. Komunikasi berlanjut dengan saling video call. Para pelaku lalau mengajak korban melakukan video call seks dan merekamnya.
Kedua pelaku yaitu, YA (27) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, dan rekannya ZA (25) warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Mereka merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tebo.
Kapolres Kabupaten TeboAKBP Abdul Hafidz, mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kantor PDAM Kabupaten Tebo. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku YA.
Selanjutnya, ZA Berhasil ditangkap polisi saat melakukan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Medam Seri Rambahan.
Pihak Polres Tebo mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk vivo warna hitam, satu unit handpone merk Advan warna putih, satu unit kartu atm BRI, dua buah buku tabungan Bank BRI.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya elaku dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” ujarnya.
Discussion about this post