Jambi, Sitimang.com – Satu orang mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin dan dua orang mantan kades akhirnya kembalikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) usai viral di pemberitaan.
Mereka awalnya masuk dalam daftar penerima BLT-DD dan menerima uang senilai Rp 600 ribu sebelum akhirnya dikembalikan ke aparat desa setempat.
“Jadi kami dari aparat desa sudah melakukan upaya pembenahan verifikasi data penerima PLT -DD, ketiga orang yang sebelumnya diberitakan sepakat namanya dicoret dari list penerima dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima sebelumnya,” ujar Pjs Kades Kabu, Teprianto, pada Jumat sore, (22/5/2020).
Dirinya juga mengaku menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati untuk pendataan di masa yang akan datang.
“Ini jadi pembelajaran dan juga tidak ada niat kami untuk mendiskriminasi penerima BLT-DD namun kami berpatokan dengan data sebelumnya yang mungkin belum diperbaharui,” katanya menutup wawancara.
Discussion about this post