Jambi, Sitimang.com – Guna memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Riski Lestari, menerangkan, terdapat sejumlah kanal pengaduan baik secara online, call center maupun melalui loket pengaduan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta salah satunya yaitu dengan menyediakan layanan bagi peserta. Pengaduan dapat melalui Call Center 1500 400, Petugas BPJS SATU dan petugas PIPP RS yang ada di rumah sakit, Unit Penanganan Pengaduan Peserta yang ada di kantor BPJS Kesehatan dan sekarang ada yang lebih mudah yaitu melalui aplikasi Mobile JKN”, ujarnya beberapa waktu lalu.
Khusus aplikasi Mobile JKN memiliki fitur yang sangat lengkap. Mulai dari pendaftaran menjadi peserta, perubahan data peserta, cek tagihan iuran, pendaftaran pelayanan, kartu digital hingga pengaduan peserta dapat dilakukan di aplikasi Mobile JKN tersebut. Salah satu kelebihan menggunakan aplikasi Mobile JKN adalah peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yang penting smartphone tersambung jaringan internet.
“Kami siap membantu masyarakat dan bila ada rumah sakit yang ‘nakal’ maka akan kami berikan sanksi,” tegas perempuan berkacamata ini.
Relaksasi Tunggakan BPJS
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi berikan relaksasi pengaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak membayar iuran. Bagi peserta JKN-KIS yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS nya tanpa harus membayar seluruh tunggakan.
“Relaksasi ini diberikan dalam rangka membantu peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 untuk mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya,” katanya.
Biasanya peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan baru dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Namun dengan adanya relaksasi tersebut, peserta yang menunggak hingga 24 bulan cukup membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan sudah dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Dan sisa tunggakannya dapat di cicil oleh peserta JKN-KIS.
“Bukan berarti semua tunggakan lunas seperti dapat pemutihan, namun sisa tunggakan iuran dapat di cicil,” jelas Riski.
Selain itu, untuk memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS yang terkendala keuangan untuk membayar tunggakan selama enam bulan tersebut, peserta JKN-KIS dapat melakukan pinjaman kepada Pegadaian dalam bentuk pinjaman modal.
Pinjaman modal tersebut juga dapat dilakukan untuk peserta yang ingin melunasi tunggakan JKN-KIS nya. Dimana untuk mendukung relaksasi tunggakan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Jambi telah bekerjasama dengan pegadaian untuk memberikan pinjaman modal kepada peserta JKN-KIS. Dan pinjaman modal tersebut dapat diberikan kepada peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pegadaian.
Discussion about this post