ADVERTISEMENT
Tuesday | October 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

by PISTOL
27/01/2023
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – RSUD Raden Mattaher ternyata menunggak bayar listrik hingga mencapai Rp. 372 juta.

Data yang berhasil dirangkum sitimang.id, PLN Rayon Telanaipura Jambi telah memberikan surat tertulis kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dalam surat tersebut diketahui bahwa rumah sakit plat merah ini menunggak pembayaran listrik yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta rupiah.

“Tadi kami dari pihak PLN Rayon Telanaipura sudah mendatangi pihak RSUD Raden Mattaher untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran listrik yang sudah melampaui masa pembayaran. Disana kami meminta kejelasan kapan tunggakan ini dibayarkan,” kata Manager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman, seperti yang dilansir dari detik, pada Jumat (27/1/2023).

Ia menuturkan, tunggakan listrik di RSUD Raden Mattaher telah mencapai Rp. 372 juta.

“Sesuai dengan aturannya, setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran itu dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak dan kini sudah memasuki tanggal 27 tetapi tagihan listrik Rp 372 juta itu belum dibayarkan,” katanya lagi.

Luqman juga menyebut bahwa PLN Rayon Telanaipura Jambi sudah memberikan peringatan kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sebanyak dua kali. Peringatan itu mulai dari peringatan lisan dan hari ini dilakukan pula peringatan tertulis.

“Kalau tadi kami kesana, kata pihak RSUD-nya itu minta waktu sampai Senin besok, tetapi kalau tidak dibayarkan sampai Senin besok maka akan kami dilakukan pemutusan karena sudah diberikan kelonggaran dan peringatan selama dua kali,” paparnya.

Sementara itu, sitimang.id mencoba mengkonfirmasi ke Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr dr Herlambang namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan terkait persoalan ini. (Gun)

Sumber: detik

Tags: 4 Wartawan Jambi positif Covid-19RSUDrsud raden mattaherrumah sakit

Related Posts

Maulana turun langsung tinjau lahan pembangunan kolam retensi Lingga Permai

20/10/2025

Maulana dorong kemandirian fiskal Kota Jambi di tengah penurunan APBD 2026

20/10/2025

Pemkot Jambi Perkuat Pengaturan Pengisian Solar Subsidi untuk Kendaraan Roda Enam ke Atas

20/10/2025

HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Maulana Dorong Kolaborasi Antar Daerah

19/10/2025

Satu Kali Bayar, Bukti Resmi! Maulana Uji Coba Sistem Parkir Digital di Pasar Jambi

17/10/2025

Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Sampah, Dorong Partisipasi Warga Wujudkan Kota Bersih

17/10/2025
Next Post

Longsor Pohon Tumbang, Jalan Sungaipenuh-Tapan Lumpuh

Gubernur Jambi Lepas Peserta Magang ke Jepang

Tahun Ini, Dinas PUPR Provinsi Jambi akan Bangun Jembatan Kelok Sago di Kerinci

Al Haris Ganti Varial Adi Putra dari Kadis Pendidikan

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Tegaskan Kontribusi NU bagi Masyarakat

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.