ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Ups, Ada Hotel Bintang 4 di Jambi Nunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah

by PISTOL
31/05/2022
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Sebuah hotel berbintang empat yang beralamat di Jalan Prof HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi disinyalir menunggak pajak terhutang hingga mencapai Rp 4 miliar.

Hal ini diketahui saat Pemkot Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi, pada Senin kemarin (30/05/22).

Dilansir dari halosumatera.com, hotel berinisial AST yang menunggak pajak tersebut menjadi sasaran tim terpadu Pemkot Jambi tersebut dan usai memberikan penjelasan kepada pihak pengelola hotel, tim terpadu yang diketuai oleh Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mendesak pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada manajemen hotel agar melakukan pelunasan tunggakan pajak dalam waktu 1 kali 24 jam.

“Yang bersangkutan kita tunggu besok di kantor. Katanya akan bayar besok, kita tunggu realiasi nya,” katanya.

Nella menjelaskan, ada 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah serta secara keseluruhan total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak yakni sebesar Rp 15 miliar lebih.

“Kami melakukan uji ketaatan dan kepatuhan ke 15 tempat wajib pajak yang dibagi menjadi tiga tim. Dari tiga tim tersebut ada beberapa pajak yang kita lakukan penyegelan, ada juga yang langsung melakukan pembayaran, dan ada juga selama 1 kali 24 jam nanti akan memenuhi kewajiban perpajakan nya,” ujar Nella.

Dijelaskannya, sebelum mendatangi penunggak pajak, Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan dan penagihan untuk segera melunasi tunggakan pajak, namun tak kunjung diindahkan.

“Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah. Wajib pajak tidak dapat menahan, apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun,” jelasnya.

Nella menerangkan, bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak beragam, seperti keuangan disetorkan langsung ke manajemen pusat di Jakarta, sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakannya juga harus mendapat persetujuan dari manajemen pusat.

“Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat, karena masyarakat yang makan di restoran itu melakukan pembayaran 10% yang bukan hak pengusaha, melainkan hak pemerintah. Makanya kita atas nama Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan uji ketaatan kembali, agar wajib pajak tidak lalai untuk memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager AST Hotel Abadi Suite Hotel & Tower, Fitri, belum bersedia memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media terkait tunggakan pajak terhutang yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Maaf mas,” katanya singkat sembari berlalu pergi. (Gun)

Sumber: halosumatera

Tags: hotelPajakPemkot Jambipenunggak pajak

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Gubernur Al Haris Sampaikan 7 Usulan Proyek Strategis Jambi

Jelang Hari Pancasila, Ini Pesan Ketua DPRD Tanjabtim

Al Haris Siap Dukung Rankerda JMSI Jambi

Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari

Wagub: Sinergitas Penting Untuk Menurunkan Stunting

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.