ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Rumah Makan Basuo Disegel Satpol-PP Kota Jambi

by PISTOL
20/01/2021
in KOTA JAMBI, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Salah satu rumah makan di kota Jambi di segel oleh Satpol-PP Kota Jambi yakni Rumah Makan (RM) Basuo yang terletak di kawasan STM Bawah, Kota di Kota Jambi. Penyegelan tersebut karena didapati telah melanggar Protokol Kesehatan (Proses), Rabu (20/01/21).

Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, mengatakan petugas juga menemukan beberapa pelanggar lainnya yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Walikota, Kota Jambi. Petugas pun sempat emosi lantaran manajer RM Basuo masih saja melanggar Prokes.

“Waktu itu sudah pernah melanggar prokes dan didenda Rp 5 juta dan Rp 10 juta,”ujarnya, Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 19:30 wib.

RM Basuo tidak hanya melanggar prokes seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19, tapi juga sejumlah produk hukum lainnya yang berlaku di Kota Jambi.

Pelanggaran tersebut, pertama, Perda No 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, kedua Perda No 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Umum, dan ketiga Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.

“Surat perizinan usaha sudah mati, drainase ditutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit tidak kita buka,”ucapnya.

Selain itu, waktu pelaksanaan penyegelan, sejumlah orang pelanggan masih terlihat makan di RM tersebut.

“Mohon maaf kepada ibu-ibu dan bapak-bapak atau pelaku usaha, silahkan diperpanjang izinnya. Kami akan sampaikan dulu kepada Satgas Covid-19 untuk dicabut sementara izin protokol kesehatan,”kata Mustari.

Selanjutnya, dia menghimbau kepada pelaku usaha di Kota Jambi untuk turut berpartisipasi mendisiplinkan pengunjung atau pelanggan di tempat usaha masing-masing, untuk menerapkan protokol kesehatan. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pelanggan dari ancaman Covid-19.

“Tempat usaha yang melanggar ketentuan di masa pandemi, akan diberikan sanksi. Kami ingatkan dan terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19,”tegas Mustari.

Sumber; ampar.id

Tags: basuorumah makanSATPOL PP

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Ladang Ganja di Bungo Ditanam Pelaku Asal Pagar Alam

Target Jadi Sentra Pertanian Jambi, Masnah Janji Penuhi Kebutuhan Petani

Dukung Pengembangan Taman Olahraga, PetroChina Beri Fasilitas Kepada Pemdes Pandan Lagan

Masa Jabatan Gubernur Berakhir, Fachrori Harap Pembangunan Bermanfaat bagi Masyarakat

Seorang Warga Tenggelam di Sungai Batang Tebo, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.