ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pedagang Kota Jambi Protes Retribusi Kios Naik Disaat Pendemi

by PISTOL
07/01/2021
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Kota Jambi, Sitimang.com – Sejumlah pedagang dari Pasar Malioboro, Kecamatan Pasar Jambi datangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Kamis (07/01/21).

Kedatangan para pedagang ini protes karena kenaikan retribusi Penggunaan Jasa Umum tahun 2021 yang sangat memberatkan para pedagang. Ditambah lagi, kenaikan retribusi ini dimasa Pendemi Covid-19.

Salah satu pedagang, Haris Munandar (57) mengatakan retribusi kios miliknya sebelumnya Rp 10 ribu perhari, namun sekarang Rp 60 ribu perhari. Dengan alasan tersebut, dirinya dan pedagang lainnya mendatangi pemerintah daerah untuk mempertanyakan kenaikan retribusi tersebut.

“Kami memprotes kok bisa begini, acuan dari mana Retribusi pasar bisa naik sebesar ini, sedangkan sekarang ini dalam keadaan susah dan Pendemi,” kata Haris.

Haris mengatakan kenaikan tersebut tidak ada pemberitahuan yang sampai kepada dirinya dan pedagang yang lain, tiba-tiba petugas langsung meminta uang kenaikan tersebut. Kejadian tersebut dimulai saat awal Januari 2021.

“Tidak ada pemberitahuan kepada kami, tiba-tiba disuruh bayar retribusi sebesar itu. Makanya kami datangi ke sini. Dalam keadaan Pendemi ini dengan tarif normal, masih banyak pedagang yang nunggak, apalagi ada kenaikan ini,” jelasnya.

Ditinjau saat dilapangan, para pedagang kecewa karena hanya berurusan dengan para staf Disperindag Kota Jambi. Para pedagang menginginkan untuk bertemu dengan Kadis Perindag, Komari. Namun, para pedagang mempertanyakan “kenapa pak Komari tak pernah mau bertemu dengan kami”.

Setelah di Disperindag dan tak membawakan hasil kepada pedagang, para pedagang tersebut bergeser ke DPRD Kota Jambi untuk menemui anggota Dewan untuk mempertanyakan aturan tersebut dan menyampaikan aspirasinya.

Diketahui, pemerintah kota Jambi, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang pasar Malioboro pada Jumat 21 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Komari.

Surat dengan nomor 511.2/1498/DPP/2020 yang bersifat penting dengan prihal Pemberitahuan Tarif Retribusi Jasa Umum tahun 2021 berisikan pemberitahuan penerbitan Peraturan Derah nomor 06 tahun 2020 yange jelaskan telah perubahan tarif retribusi pelayanan pasar untuk pakaian kios, los/lapak, maupun pelataran terhitung mulai 1 Januari 2021.

Tarif pemakaian kios selain Pasar Rakyat dengan rata-rata tarif sebelumnya Rp 550/Meter Persegi, menjadi tarif baru Rp 2.700/ Meter Persegi. (Alra)

Tags: gugatan perdapasar MalioboropedagangRetribusi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

2021, Kuluk Jambi Memiliki HAKI dan HKI

Terpidana DPO Kejari Jambi Kasus Migas Ditangakap Tim Tabur Kejati

Pengoplosan BBM Ditengah Pemukiman Kota Jambi Digrebek Polisi

Gowes HUT Provinsi Jambi ke 64, Sekda Lepaskan Secara Langsung

HUT Bank Jambi, Fachrori: Agar Lebih Berperan Mendorong Ekonomi Provinsi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.