ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Langgar UU Pilkada, Wali Kota Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

by PISTOL
16/10/2020
in RAGAM, SELOKO, SUNGAI PENUH
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Berbuntut panjang dari viralnya Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) terlihat mengajak warga untuk memilih salah satu di antara calon gubernur di Pilkada serentak Jambi 2020 mengakibatkan AJB ini ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jambi dan Gakum Pilkada Sungai Penuh.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Ya. Dia ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungai Penuh,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2020).

“Pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita. Berkasnya sudah lengkap,” ujarnya.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.

“Dia (AJB) tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Menurut pihak kepolisian, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.

Diketahui, Video yang berdurasi 14 detik tersebut, didalamnya tampak AJB yang menggunakan baju dinas ASN dan didampingi oleh stafnya mengkampanyekan satu di antara kandidat cagub Provinsi Jambi, yakni Syafril Nursal Calon Wakil Gubernur Jambi di muka umum pada seremoni pembagian bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang.

Sebelumnya, Hal ini juga menjadi temuan Bawaslu Kota Sungai Penuh dan terus menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri video dan saksi guna memenuhi syarat Formil dan Materil.

Sebelum, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral pada Senin (21/09) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan.

“Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil,” jelasnya.

Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Tags: AJBAJB ditetapkan tersangkaASN Kampanye KandidatBawaslu JambiBawaslu Sungai PenuhDitkrimsus Polda Jambifachrori SyafrilGakum Sungai PenuhkampanyeKejaksaanPilgub JambiPilkada Serentakpolda jambiSyafril NursalUU PilkadaVideovideo viral

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani, Petani Jambi Sebut Sosok HBA Ada di Al Haris

Tengah Malam Haris Blusukan ke Pasar Induk Talang Gulo

Tomas Sekernan: Kami Dak Minta Apo-apo, Kini Kami Bantu Dulu Haris-Sani

Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

Di Hadapan Tim Perempuan Pendukung di Muaro Jambi, Al Haris Bicara Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.