ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Motif Cemburu Lakukan 9 Adegan Rekonstruksi

by PISTOL
16/10/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Kota Jambi, Sitimang.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sabirin (39) terhadap korban Jakaman Sinurat (60) atas alasan cemburu yang terjadi pada Rabu (16/09/2020) lalu di Lorong Wahyu, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, hari ini, Jumat (16/10/2020) pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan melakukan rekonstruksi.

Sejumlah saksi, yakni Istri tersangka, keluarga korban dan tersangka itu sendiri dihadirkan dalam adegan rekonstruksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jumat (16/10/2020) yang diselenggarakan di Mapolsek Jambi Selatan, tepatnya di ruang Reskrim.

Sebanyak 9 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini, yakni adegan pertama tersangka pulang dari kerja lalu ribut dengan istrinya masalah dugaan perselingkuhan antara istrinya dan korban.

Kemudian, adegan Kedua tersangka menaruh pisau di punggung sebelah kanan dan membonceng istrinya untuk pergi ke rumah korban, dan adegan Ketiga tersangka dan istrinya tiba di rumah korban dan istrinya sempat menghindar, akan tetapi tersangka tetap menggiring istrinya ke rumah korban.

Selanjutnya adegan ke Empat istri korban sempat berkata “Jangan ribut di luar masuk ke rumah aja”. adegan Kelima tersangka mendorong istrinya ke dalam rumah korban dan istrinya terjatuh di dekat istri korban.

Adegan Keenam tersangka langsung mencabut pisau dari punggung kanan dan langsung mendekati korban lalu menikam korban secara membabi-buta.

Adegan ke Tujuh korban tersungkur dan langsung meninggal dunia. adegan ke delapan tersangka pergi meninggalkan korban naik sepeda motor dan membawa barang bukti pisau dan adegan ke Sembilan tersangka diamankan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan.

Namun dalam reka adegan tersebut, terungkap jika tersangka sempat berusaha menghujamkan pisau ke istri korban, seusai menusuk perut Jakaman. Namun hal tersebut gagal, karena istri korban sempat mengelak dan langsung kabur untuk meminta tolong, akhirnya kejadian tersebut mulai diketahui warga. Setelah kejadian tersebut, Tersangka pun berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga.

“Saya melihat sendiri suami saya di tusuk. Saya juga mau ditusuk tapi tidak kena, dia langsung kabur,” kata istri korban, dilokasi reka adegan, Polsek Jambi Selatan, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian menyampaikan bahwa dalam adegan rekonstruksi pembunuh tersebut dilakukan tersangka sebanyak 9 adegan. Dan sempat terjadi keribut sedikit saat adegan rekon tersebut di mainkan.

“Pembunuhan ini motifnya karena cemburu buta, tadi ada 9 adegan rekonstruksi yang di lakukan tersangka dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban serta dari pihak kejaksaan” Ucap Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian.

Lebih lanjut, AKP Alfian menambahkan, awalnya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Kemudian setelah hasil rekontruksi pihak polsek jambi selatan bekerja sama dengan pihak kejaksaan Jambi, bahwa disana terpenuhi unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jadi rupanya tersangkan ini ada niat membawa pisau tersebut dari rumah, yang mana pisau tersebut dia bawa dari luar daerah yakni Provinsi Banten,” Tambahnya.

Namun dalam rekontruksi tersebut, sempat terjadi ricuh dari pihak korban yakni istri korban, yang sempat histeris lantaran teringat kejadian tersebut dan istri korban langsung pingsan. Kemudian setelah istri korban sadar dan dia langsung menangis sambil berkata “kasih dia hukuman seberat beratnya”.

Tags: cemburu butahukuman seumur hidupPembunuhanPolsek Jambi Selatanrekontruksitindak pidana

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Al Haris juga Minta Arah Ajum dari LAM untuk Program Membangun Jambi

Hanyut Sejauh 36 Km, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Sudirman Dilantik Menjadi Sekda Jambi, Pjs Gubernur: Sukseskan Pilkada dan Penanganan Covid-19

2 Tersangka Korupsi Kredit Serbaguna Bank Mandiri Senilai Rp 3,4 Miliar Ditangkap Kejati Jambi

Langgar UU Pilkada, Wali Kota Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.