ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Cecep Suryana, Endria dan 8 Orang Lainnya Dipanggil ke Sidang Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

by PISTOL
16/10/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Cecep Suryana, Endria Putra, Mantes Abrianto, Eka Adi Saputro, Suarti, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi dipanggil dalam sidang lanjutan kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebanyak 10 orang kontraktor ini dipanggil ke pengadilan Tipikor Jambi untuk diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Plt Kadis PUPR Jambi yakni Arfan yang telah di vonis penjara.

Saksi Cecep yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independent BUMN Adhikarya ini didalam persidangan dimintai keterangan atas persoalan kasus Korupsi yang menyangkutkan namanya. Pada persidangan itu pun, Cecep dicecar berbagai pertanyaan khusus hubungan antara dirinya dengan Arfan.

“Saya waktu itu dihubungi Pak Arfan untuk meminjam uang Rp 100 juta. Pak Arfan minta tolong minjam uang itu sudah dua kali dan itu untuk keperluan kantor di Dinas PUPR Jambi,” ujar Cecep seperti yang dikutip dari detik.com, Jumat (16/10).

Cecep yang pada saat itu sebagai kontraktor dan juga teman dekat Zumi Zola diperiksa jaksa untuk memastikan peran Cecep didalam kasus korupsi ini. Jaksa juga ingin memastikan keterlibatan Cecep di bertas perkara yang ada. Hingga ia dipanggil untuk beberapa kalinya sebagai saksi kasus korupsi tersebut.

Selain itu, saksi bernama Endria yang juga selaku kontraktor mengaku di sidang tipikor pernah melakukan pencairan dana kepada Arfan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Jambi dengan nominal yang ia tidak ketahui.

Endria bahkan menyebutkan pada saat itu dirinya hanya sebagai wakil Direktur di PT Cipayung Bakti Mandiri yang merupakan perusahaan dari sebuah kontraktor di Jambi.

“Pencairan waktu itu ada, cuman nominalnya saya tidak tahu, karena direktur perusahaan adalah bapak Cecep,” sebutnya dipersidangan.

Sementara kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus berlanjut, jaksa akan terus memeriksa berbagai saksi untuk melengkapi berkas yang ada. Selain menetapkan Arfan bersalah, ada beberapa orang yang telah divonis penjara yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, lalu kontraktor Jambi Asiang.

Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota dewan Jambi juga telah divonis penjara dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 termasuk Zumi Zola yang di hukum 6 tahun penjara.

Tags: ArfanCecep Sunaryadugaan korupsiEndryaHukumkasus korupsi ketok palu RAPBD JambiKasus Uang Ketok Palukontraktor JambiKorupsiKriminalpengadilan Tipikor Jambisidang lanjutansuaptindak pidana korupsiTipikor Jambiuang ketok paluZumi ZolaZumizola

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Saat Cawagub Jambi Abdullah Sani Sambangi Masyarakat Pemayung

Silaturrahmi dengan Tukang Jamu, Al Haris Kenalkan Ramuan Daun Sungkai

Ruang Aspirasi untuk Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Resmi Dibuka Ardy Daud

Ardy Daud Ikuti Rakor Anev Kampanye Pilkada Serentak

Kasus Pembunuhan Motif Cemburu Lakukan 9 Adegan Rekonstruksi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.