ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Barang Ilegal Senilai Rp 1,5 M Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

by PISTOL
14/10/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Jutaan barang ilegal hasil sitaan operasi gempur rokok ilegal dan barang-barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jambi.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni 3.101.273 rokok, 433 botol Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) dalam hal ini Liquid Vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah Sex Toys, 1 (satu) Box Sex Toys, 1 (satu) buah Airsoftgun berupa Operator Bolt Knob/Preload Washer.

Selain itu, 49 buah handphone bekas, 7 buah Iphone, 2.400 kaleng Minuman kaleng Raja Chrysantemum Unifresh, 19.203 buah tas bekas dan 17.414 pasang sepatu bekas juga dimusnahkan.

Di lokasi, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong rokok dan kemudian dibakar. Sedangkan IPhone, handphone bekas dan Sex Toys dimusnahkan dengan cara dipukul palu. Untuk barang bukti sisanya bakal dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo.

Kepala Subbagian TU Kantor Bea san Cukai Jambi Esther E.R. Simanjuntak mengatakan, kegiatan pemusnahan barang ini merupakan
salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Ini merupakan hasil Penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos, Untuk barang bukti nya diantara Vape, Sexy Toys, Rokok, alat elektronik seperti iPhone yang tidak memiliki izin (Ilegal), dan kalau di rupiahkan senilai 1,5 M lebih, sedangkan untuk iPhone sendiri seharusnya ada izinnya, yang mana iPhone tersebut berasal dari Batam,” kata Esther E.R. Simanjuntak.

Menurut Esther, selain dampak materil, barang ilegal ini juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negen khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perindungan terhadap masyarakat.

“Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector,” tegasnya.

Tags: Barang IlegalBea CukaiBea Cukai jambiiPhonelikuidPemerintahRokoksexs toystambakau

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Laksanakan Arba Mustamir, Warga Tungkal II Tolak Balak

Wakapolda Jambi Diganti, Dul Alim Pindah ke Mabes Polri

Cabup Tanjabtim Semakin MANTAP Menangkan Haris-Sani

Cluster LP Kelas IIA Jambi Dominasi Jumlah Penambahan Covid-19

Bersama Kementerian, Pjs. Gubernur Jambi Buka Ruang Aspirasi Masyarakat Terkait UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.