ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Jam Malam Kota Jambi Diperpanjang 14 Hari Hingga 25 Oktober 2020

by PISTOL
12/10/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pemberlakuan jam malam di Kota Jambi kembali diperpanjang hingga 25 Oktober 2020 atau selama 14 hari.

Sebelumnya, Senin (28/09/2020) malam berdasarkan surat keputusan Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.

Secara resmi telah ditandatangani Wakil Walikota Jambi, Instruksi Walikota Jambi tentang Pembatasan dan penghentian sementara kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan covid-19.

Berdasarkan instruksi walikota Jambi, tanggal 12 Oktober 2020 Nomor: 15/INS/X/HKU/2020 yang dikeluarkan bersarkan berita acara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 bersama forkompinda, Nomor: 03/SKB-SGC/X/2020.

Tetap Menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk kegiatan meeting, incentif, MICE, ballroom gotel dan badan pertemuan; club malam, diskotik, pub, karaoke keluarga dan executive, bar/cafe, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, tempat permainan anak-anak, mandi uap, kolam renang, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, warnet, fitnes dan senam.

Tetap juga berlaku jam malam, mulai pukul: 22.00 wib hingga 04.00 wib. Namun resepsi pernikahan diperbolehkan hanya di gedung dengan maksimal 50 orang setiap sesi dengan berbagai ketentuan.

Kemudian dibuka kembali kegiatan area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Hutan Kota dan Area Publik di dalam wilayah hukum Pemerintah Kota Jambi.

Berikut Tangkapan layar Instruksi Walikota Jambi:

SUMBER: Jambidaily.com

Tags: instruksi wali kota JambiJam MalamKota JambiPerwal

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Geng Motor Buat Resah Warga, Kapolda Jambi Perintah Anggota untuk Patroli Secara Terbuka dan Tertutup

Tanggulangi Covid-19, Haris-Sani Susun 6 Program Prioritas

Haris Sengaja Lewat Jalan Berbak, Ternyata Banyak Masyarakat Minta Perbaiki

Ombudsman: Pelayanan Publik Jambi Kartu Kuning

Abdullah Hich dan H Bakri Dampingi Haris Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjabtim

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.