ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Rp 2.000, HS Cabuli 2 Anak SD Sebanyak 8 Kali di Rumahnya

by PISTOL
15/09/2020
in RAGAM, SELOKO, TEBO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tebo, Sitimang.com – Pelaku berinisial HS (47) warga desa Tuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi di tangkap oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo setelah terbukti mencabuli dua bocah yang masih sekolah Dasar.

HS melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri dengan modus memberikan uang Rp 2.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan yang masuk tanggal 14 September 2020, Senin kemarin.

“Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 51/IX/2020/Jambi/Res-Tebo/SPKT, tanggal 14 September 2020,” kata Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan, Selasa (15/09).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju ke tempat kediaman pelaku. Kemudan pelaku ditangkap, dan di rumahnya itu juga pelaku mencabuli korbannya yang masih di bawah umur.

“Saat itu juga pelaku kita amankan di rumahnya, insiden itu terjadi di rumah pelaku tepatnya di Desa Tuo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ,” kata Riedho.

Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung mengamankan diduga tersangka ke Mako Polres Tebo. Pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak, karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, sebanyak 8 kali ia sudah melakukan perbuatan cabulnya, dan semua dilakukannya di rumahnya dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000.

“Sudah delapan kali saya melakukannya, korban hanya mengikuti perintah saya. Saat itu, hanya menggesek-gesekan kemaluan saya kepada ke kemaluan korban,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korbannya agar jangan memberi tahu kepada kedua orang tuanya, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap kedua korban. Dirinya juga mengaku bahwa, korbannya masih SD kelas 1 dan 2.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Tags: Kriminalkriminal jambipelecahanpelecehan seksualpelecehan seksual terhadap anakpencabulanPolres Tebo

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Seluruh Karyawan dan Staf Hotel Odua Weston di Rapid Test

Pandangan Dewan Terhadap APBN-P 2020, Gubernur Beri Tanggapan

Al Haris: Taman Agrowisata BUMDes Mampun Baru Merangin

Gubernur: 4.500 Rumah Jatah Provinsi Jambi dalam Program BSPS 2020

Bobol Konter Handphone demi Game Online, 2 Pria ini Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.