Jambi, Sitimang.com – Dinas Pendidikan Kota Jambi keluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa Belajar dari Rumah selama Dua minggu bagi siswa PAUD, TK, SD/MI dan SMP Sederajat, Rabu (02/09/2020).
Namun perpanjangan ini tidak berlaku bagi siswa/i kelas IX SMP Sederajat karena tetap diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Plt Kadis Pendidikan Kota Jambi, Mukhlis berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 420/1373/DISDIK/2020 “Pelaksanaan kegiatan PPJ atau BdR bagi seluruh peserta didik PAUD TK SD SMP sederajat baik negeri maupun swasta serta PKBM/SKB/LKP diperpanjang kembali selama dua minggu terhitung mulai tanggal 3 September sampai dengan 16 September 2020”.
Namun, Khusus bagi peserta didik kelas IX SMP Sederajat diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai hari Senin 7 September 2020 dengan mentaati protokol kesehatan sesuai dengan SK Walikota Jambi.
“Karena mereka sudah masuk dalam persiapan ujian,” pungkasnya.
Discussion about this post