ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kabar Gembira, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II

by PISTOL
02/09/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020. Pemutihan pajak ini berlaku untuk semua masyarakat Provinsi Jambi.

Program ini merupakan upaya Gubernur Jambi, Fachrori Umar untuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akibat dampak Covid-19. Jadi, selain untuk menambah pendapatan daerah, Pemutihan PKB dan BBN-KB juga untuk membantu masyarakat, terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap perekonomian Provinsi Jambi, perekonomian nasional, bahkan global.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020, pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan, meliputi:

1. Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diatas 2 (dua) tahun.
2. Pembebasan Pokok BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
3. Pembebasan Pokok BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraaan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).
4. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
5. Pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo, dan 6.Pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Pemutihan tidak berlaku atas Pokok BBN KB I (kendaraan baru), BBN KB ganti mesin dan ubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain.

Untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya melalui:

1. Samsat Induk, Samsat keliling, Gerai Samsat (WTC, Transmart dan jamtos), ATM Bank Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan Samsat dalam Provinsi Jambi untuk pembayaran tahunan PKB.
2. Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota, sesuai alamat STNK untuk pembayaran pajak lima tahun (ganti STNK).

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak (orang pribadi, badan, dan pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun tidak berlaku bagi kendaraan motor baru dan kendaraan mutasi keluar.

Pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 (dua) tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan, sesuai dengan atuh tempo pajaknya.

Daokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut adalah:
1.Untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian.
2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.

Informasi lebih lanjut tentang PKB, khususnya Program Pemutihan dapat diakses di situs jambisamsat.net atau menghubungi call center 08117404761. (Mustar)

Tags: bayar pajakPajak KendaraanPemutihan Pajakpemutihan pajak kendaraan tahap II

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Latih 2.114 Akademisi, KPK Tingkatkan Kapasitas Pengajar Antikorupsi

Pemuda Gantung Diri di Kamar, Gegerkan Warga Tungkal

Warga Eka Jaya Dihebohkan Penemuan Jasad Laki-laki Tergantung di Pohon Karet

Belajar dari Rumah bagi Siswa Kota Jambi Diperpanjang, Kecuali Kelas IX SMP Sederajat

Urusan Pribadi Dominasi Alasan ASN Tanjab Barat Untuk Pindah

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.