ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

2 Warga Ditangkap, Kapolres Tanjabbar: Jangan Bakar Lahan, Nanti Dipenjara

by PISTOL
26/08/2020
in RAGAM, SELOKO, TANJABBAR
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tanjabbar, Sitimang.com – Selama bulan Agustus 2020 ini, dua orang warga Tanjung Jabung (Tanjab) Barat di tangkap polisi karena membuka lahan perkebunan dengan cara di Bakar. Hal ini terpantau dari satelit oleh tim pantau Asap Provinsi Jambi.

Kedua pelaku di tangkap di lokasi berbeda dengan luas lahan berbeda pula. Sarmauli Simarmata (30) warga Desa Persiapan Sungai Air, Kecamatan Batang Asam ini ditangkap karena membakar lahan seluas 2 Hektar. Sedangkan Ahmadi (38) warga desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Batara di tangkap karena membuka lahan dengan di bakar seluas 4,6 Hektar. Kedua pelaku membakar lahan di desanya masing-masing.

“Kita lakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, pertama di Desa Sungai Dualap tanggal 3 Agustus terus 8 Agustus Batang Asam,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Rabu (26/08/2020).

Kapolres menjelaskan, dari dua tersangka ini, lahan yang terbakar mencapai 6,6 hektare. Keduanya dalam kasus ini melakukan pembukaan lahan dengan cara di tebang kemudian dilakuan pembakaran untuk pembersihan lahannya.

“Kalau yang di Batang Asam itu cuman 2 hektare nah kalau yang satunya ini 4,6 hektare,” ungkapnya.

Paparan dari AKBP Guntur, penangkapan keduanya itu dilakukan setelah dilakukan gron cek di lokasi. Pasalnya, pembakaran yang dilakukan keduanya itu terpantau satelit.

“Tim pantau asap provinsi mendeteksi adanya titik panas yang diduga api, tim darat kemudian melakukan pengecekan di lokasi,” jelasnya.

Dari pemeriksaan itu tim ke lapangan menemukan kedua pelaku tersebut melakukan pembakaran dan saat itu api tengah berasap. “Di dua lokasi ini waktu itu asapnya masih tebal,” sebutnya.

Menurut keterangan pelaku yang disampaikan oleh Kapolres, lahan yang dibakar itu, rencananya akan di gunakan untuk lahan pertanian oleh para tersangka, seperti menanam bawang, cabai dan yang lainnya. Namun, cara pengolahan lahannya yang salah. “Dibakar ini yang jadi masalahnya,” ungkapnya.

Kapolres meminta agar kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya masing-masing. Sebab, ancaman akan kena penjara. “Jangan bakar, nanti kena penjara,” tandasnya.

Tags: cegah karhutlakarhutlakarhutla 2020karhutla jambiKriminalpembakaran lahanPolres Tanjab Barat

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

7 Pohon Tumbang di Kota Jambi Akibat Hujan Lebat, 2 Pengendara Tertimpa dan Selamat

Tak Direstui Rujuk Dengan Suami Sirih, Seorang Anak Tega Siram Ibunya dengan Air Panas

31 Pengaduan JPS Diterima Inspektorat Provinsi Jambi

Hari Ini, BLT Karyawan Rp 600 Ribu Dicairkan

Danrem 042/Gapu: Karhutla di Jambi Hingga Agustus 2020 Tak Lebih Dari 200 Ha

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.