ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Zumi Zola dan Sherrin Resmi Berpisah

by PISTOL
25/08/2020
in METROPOLIS, SELOKO
Reading Time: 3 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Mahligai rumah tangga mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (40) bersama istrinya Sherrin Tharia usai sudah.

Bak petatah petitih Jambi “nan ditetak la putus, nan dikapak la belah, nan pipih la dapat dilayang, nan bulat sudah biso digelindingkan” setelah Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus gugat cerai dari pernikahan Zumi Zola dan Sherrin Tharia.

Kabar ini tersiar dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena gugatan cerai yang dilakukan Sherrin Tharia kepada Zumi Zola, tercatat dengan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS.

Dalam hal ini, Sherrin Tharia yang mengajukan gugatan cerai pada 12 Agustus 2020 dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sementara Zumi Zola sebagai tergugat namun amar putusan secara rinci masih dirahasiakan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perceraian Zumi Zola dengan Sherrin Tharia ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim kalau perkara perceraian tersebut sudah diputus Majelis Hakim.

“Perkara tersebut sudah diputus hakim 12 Aguatus 2020 lalu. Sidang digelar secara online,” kata Cece Rukmana Ibrahim ketika dihubungi Warta Kota, melalui sambungan telepon, Senin (24/08/2020).

Terkait amar putusan, Cece pun tak bisa menjelaskan secara rinci soal amar putusan Majelis Hakim. Dirinya hanya menyarankan publik untuk melihat putusan cerai Sherrin Tharia dan Zumi Zola di SIPP atau website Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Bisa dicek di SIPP dan yang bersangkutan soal amar putusan. Tapi yang pasti, pihak kami atau majelis hakim sudah memberikan putusan,” ucap Cece Rukmana Ibrahim.

Diketahui sebelumnya, Sherrin mengajukan gugatan cerai pada 26 Maret 2020, yang langsung diterima oleh petugas Pengadilan dengan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS.Cece Rukmana membocorkan alasan Sherrin mengajukan gugatan cerai kepada Zola yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Kalau alasan gugatan istrinya sendiri adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat,” ucapnya.

Selain itu, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa Sherrin Tharia meminta cerai karena tak lagi mendapatkan perhatian dari Zumi Zola layaknya sebagai istri.

“Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat. Cekcoknya nggak dijelaskan kapan, cuma itu aja,” ujar Cece Rukmana Ibrahim.

Cece mengatakan bahwa dalam gugatan cerainya, Sheerin tak ajukan soal hak asuh anak dan juga harta gono gini.“Hanya gugatan cerai saja, tidak ada akumulasi,” ucapnya.

Akan tetapi, Cece menyebutkan bahwa Sherrin Tharia bisa ajukan harta gono gini dan hak asuh anak kepada Zumi Zola dalam perkara sidang lainnya, karena yang digugat perkaranya saat ini hanya ingin cerai saja.

“Sehingga Majelis Hakim sudah memeriksa dan sidang selanjutnya akan dilakukan mediasi,” ujar Cece Rukmana Ibrahim.

Sebelumnya, ketika sidang perdana digelar, Cece menyebutkan Zola hanya diwakili tim kuasa hukumnya, yang juga senada dengan Sherrin yang diwakili pengscaranya.

“Dalam persidangan kemarin agenda pemeriksaan berkas, penggugat dan tergugat sama-sama hadir diwakili kuasa hukumnya,” ucapnya.

Menurut keterangan dari Majelis Hakim dari hasil persidangan, Cece mengungkapkan bahwa Zumi menerima gugatan cerai dari sang istri.

“Menurut keterangan kuasa hukum tergugat, Zumi tidak keberatan diceraikan penggugat,” ungkapnya.

Namun, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan pihaknya tak mau ambil kesimpulan dan tetap menjalani persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Selanjutnya agenda mediasi. Tapi belum bisa ditentukan kapannya, karena harus koordinasi dengan mediator,” ujar Cece Rukmana Ibrahim.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi pihak Zumi Zola dan Sherrin Tharia menanyakan soal gugatan cerai tersebut.

Zumi Zola saat ini berada didalam penjara untuk menjalani hukumam atas kasus penerimaan gratifikasi.Mantan Gubernur Jambi itu divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018. Sebelum tersandung kasus hukum, Zumi Zola menjalani kehidupan dengan bahagia bersama Sherrin Tharia yang ia nikahi sejak tahun 2012.Selama delapan tahun menikah, Zumi Zola memiliki dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh Zola (6) dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola (4).

Sumber: wartakota

Tags: gugatan ceraipengadilan agamaperceraianSherrin ThariaZumi Zola

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Pasangan HBA Resmi Diusung PAN, Al Haris: Alhamdulillah

Takut Covid-19, 3 Balita di Tanjab Barat Meninggal Akibat DBD

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Termasuk Sabu Senilai Rp 2 Miliar

41 Personel Kodim 0419/Tanjab Ikuti Rapid Test

Butuh Uang Main Judi Online, Pria Ini Larikan Motor Penjual Dengan Alasan Khilaf

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.