ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Hore, KK, Akta Lahir & Surat Kematian Bisa Dicetak Sendiri

by PISTOL
09/07/2020
in METROPOLIS
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini memperbolehkan warga masyarakat untuk mencetak sendiri dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Surat Kematian.

Bagaimana caranya? Pertama, warga harus ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil Kab/Kota. Selain itu, bisa juga melalui situs atau aplikasi mobile yang bila sudah disediakan oleh masing-masing Dukcapil Kab/Kota.

Dalam pengajuan tersebut, warga wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat surat elektronik alias email. Jika disetujui, petugas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut. Setelah itu, warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat dan surel berupa tautan untuk mencetak dokumen kependudukan dalam format PDF secara langsung pada kertas jenis HVS 80 gram.

“Untuk mengecek keaslian dokumen maka bisa dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. QR Code ini merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” urai Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dilansir dari kumparan.com.

Ia menegaskan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK. Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil.

Tags: akta kelahiranakta kelahiran onlinedinsosdukcapildukcapil kemendagrikartu keluargakartu keluarga 2020kependudukan

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Cegah Karhutla, Polda Jambi Bersama Tiga Kapolres Gunakan Aplikasi Asap Digital

Kadis PUPR Jambi Terima Kunjungan Anggota DPRD Tebo Bahas Infrastruktur Jalan

4 Pilar Kebangsaan Disosialisasikan HBA di Ponpes Miftahun Najah Tangkit

Seorang Pelajar SMP Bungo Tenggelama Saat Berenang di Sungai Batang Tebo

4 Pelaku Karhutla Ditangkap Polda Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.