ADVERTISEMENT
Tuesday | July 1, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Permohonan Penangguhan Cicilan PNS Sungai Penuh Ditolak, Ini Alasannya

by PISTOL
19/04/2020
in SUNGAI PENUH
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS di Pemkot Sungai Penuh ditolak Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kota Sungai Penuh.

BMPD Kota Sungai Penuh merupakan badan koordinasi yang terdiri dari lima bank BUMN dan BUMD yang ada di Sungai Penuh. Mulai dari, Bank Jambi, BRI, BNI, Bank Kerinci dan Bank Mandiri.

Dalam dokumen surat yang bernomor 001.04 / BMPD-SPN/2020 tersebut, penolakan BMPD tersebut dilandasi atas beberapa alasan.

Pertama, bank mengacu pada peraturan OJK bernomor 11/POJK.03/2020 yang menegaskan bahwa debitur yang bisa menerima restrukturisasi adalah debitur UMKM dengan plafond sampai dengan Rp 10 miliar.

Debitur UMKM yang berhak menerima keringanan adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Bagi karyawan yang perusahaanya terdampak covid-19 sehingga mereka di-PHK/dirumahkan dan memiliki pinjaman di bank bisa dilakukan restrukturisasi kredit.

Kedua, berdasarkan pernyataan dan penjelasan jubir OJK, Sekar Putih Djarot, penghentian sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Sedangkan untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Ketiga, PNS adalah debitur yang berpenghasilan tetap dan mengacu ke POJK bahwa stimulus kebijakan tersebut diprioritaskan untuk debitur berpenghasilan harian, sektor non formal dan UMKM.

Oleh karena peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) dalam rangka restrukturisasi dampak covid-19 yang telah dikeluarkan, tidak termasuk kredit untuk PNS/TNI/POLRI sebagai penyelenggara pemerintahan dimana pendapatan/pembayaran gaji bersumber dari APBN/APBD yang kemudian digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman.

Berdasarkan alasan diatas, BMPD akhirnya memutuskan menolak permohonan penangguhan pembayaran cicilan Kredit bank bagi PNS Pemkot Sungai Penuh, dari bulan Mei hingga Juli 2020.

Sebelumnya, Wali Kota Sungai Penuh pernah mengirimkan surat bernomor 800/127/BKPSDM-3/1V/2020 pada tanggal 8 April 2020. Dalam surat tersebut, wali kota meminta penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS Pemkot Sungai Penuh.

Hingga berita ini ditayangkan sitimang.com, belum ada penjelasan dari Pemkot Sungai Penuh.

Tags: BMPDPenangguhan CicilanSungai Penuh

Related Posts

Walikota Sungai Penuh Terkait Ketiadaan Pengurus Karang Taruna

04/06/2022

Kejari Sungai Penuh Serah Terima Tersangka Korupsi Dinas Perumahan

12/01/2021

Sidang Perdana Tindak Pidana Pilkada AJB Dilaksanakan Secara Virtual

20/10/2020

Langgar UU Pilkada, Wali Kota Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

16/10/2020

Ini Nomor Urut Calon Walikota Sungai Penuh

24/09/2020

Rp 28,1 Miliar APBD Dialokasikan Untuk APD Pilkada Serentak 2020 di Jambi

26/08/2020
Next Post

40 Ribu Desa Relawan Covid-19 Dibentuk

Nyalakan Semangat, Personil Polres Tebo Buat Video Klip “Kita Bisa Lawan Corona”

Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ Pasang Himbauan Cegah Penyebaran Covid-19

Kabar Gembira, Pasien 01 Corona Jambi Dinyatakan Sembuh

Update Corona di Indonesia, 20 April 2020

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page