ADVERTISEMENT
Thursday | October 16, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kebakaran Hutan, Kementerian LH Ajukan Gugatan pada Perusahaan di Jambi

by PISTOL
14/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan gugatan perdata kasus kebakaran hutan terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, yang berkedudukan di Jambi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung telah menerima kuasa dari Kementerian LH dan Kehutanan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Gugatan dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb. Tergugat pada tahun 2015 memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit di lahan kebun yang terbakar seluas 1.500 Ha Izin Usaha Perkebunan – Budisaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan -Pengelolaan (IUP-P),” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, pada Selasa (14/4).

Dipaparkannya, atas kebakaran tersebut Kementerian LH meyakini terjadi kerusakan ekologis atas kebakaran mencapai Rp 160 miliar pada lahan perusahaan yang arealnya berada di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lexy menambahkan, sebagai bagian dari pemerintah dan berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari maka pengugat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ia memaparkan, majelis hakim sudah mengabulkan gugatan penggugat dengan rincian:

1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi, kerugian ekologis Rp. 112.170.187.500, kerugian ekonomis Rp 47.924.148.000, dengan total mencapai Rp. 160.094.335.500.

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi, biaya pemulihan Rp. 366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp. 13.462.687.500, biaya pembangunan / perbaikan sistem hidrologi (water management) lahan gambut Rp. 18.000.000.000, biaya revegetasi Rp. 30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp 2.900.000.000.

“Jaksa yang bersidang ada 11 orang berasal dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI. Selain itu, ada saksi yang diperiksa selama persidangan sebanyak 7 orang dan ahli sebanyak 11 ahli. Salah seorang saksi ahli adalah La Ode M Syarif, dalam persidangan telah menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan,” beber Lexy.

Diakhir obrolan ia menyebutkan, saat ini JPN masih menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari para pihak yang berperkara.

Tags: Kebakaran HutanKejaksaan RIKejati JambiKementerian LH

Related Posts

Maulana Tegaskan Komitmen Transportasi Hijau, Bus Listrik Jambi Gratis hingga Desember 2025

15/10/2025

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025
Next Post

Nah, Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 1 Jadi 5 Orang

Ini Data Pasien 05 Positif Corona di Jambi

Teng, Pilkada Serentak Resmi Digelar 9 Desember 2020

Swiss-Belhotel Berikan Paket Isolasi Mandiri Selama Pandemi Corona

Doakan Paramedis Kena Corona, Pemilik Akun FB Ini Diciduk Polisi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.