ADVERTISEMENT
Wednesday | October 15, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

by PISTOL
09/04/2020
in HIBURAN
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap selebritis Vanessa Angel, dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4, yakni xanax dan terancam pidana lima tahun kurungan penjara.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menerangkan, dari hasil pengembangan terhadap saksi, dilakukan pemeriksaan pada Vanessa Angel.

“Penyidik pun berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran narkoba pasal 62 UU no 5 tahun 1997, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” ujar Ronaldo dalam rilis yang dilakukan secara online, seperti yang dilansir dari kumparan.com.

Ronaldo juga menjelaskan alasan kenapa suami Vanessa Angel, Bibi, tidak ditahan meskipun tes urine-nya positif narkoba.

“Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan atau pemakaian psikotropika golongan 1. Sementara sesuai peraturan yang ada, Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax ini yang mengandung alprazolam itu, masuk di dalam psikotropika golongan 4,” jelasnya.

“Nah, yang ada ketentuan pidana adalah masalah kepemilikan tanpa hak. Dan itu, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, itu memang merujuk kepada saudari VA,” sambungnya.

Vanessa Angel, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.

Sumber: kumparan

Tags: SelebritiVanessa AngelVanessa Angel Narkoba

Related Posts

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Kehangatan Natal demgan Promo Spesial

28/11/2024

Tari Ruwah Bumi Ramaikan Parade Tari Nusantara 2024

22/09/2024

Ini Keistimewaan Surat Al-Kautsar, Isinya Singkat dan Fadhilahnya Dahsyat

14/03/2024

Bikin Ngakak, Lagu Ciptaan Aldi Taher Untuk Mayor Teddy

18/02/2024

Medio Agustus, Brahmastra Singapura Hadirkan Ensambel Instrumen

06/08/2023

Kolaborasikan Gamolan & Beatbox, 2 Musisi Lampung Luncurkan Single Bertajuk ‘Future Is Now’

14/03/2023
Next Post

Aura Kasih Tulis Renjana Saat Glenn Fredly Meninggal. Apa Artinya?

Babinsa Koramil 08/Tabir Goro Bersama Warga Perbaiki Parit

Fachrori Umar Bagikan 1.000 Masker Untuk Pedagang Angso Duo

Penanganan Covid-19, Pemkab Muaro Jambi Anggarkan Rp 94 Milliar

Sekda Muaro Jambi Terima Bantuan APD dari DPD REI

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.