ADVERTISEMENT
Wednesday | October 15, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Cegah Corona, Menpan-RB Larang ASN Mudik

by PISTOL
31/03/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengatur, membatasi dan melarang ASN untuk mudik lebaran, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran bernomor 36 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo itu menuliskan dengan tegas bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut diminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik.

Bagi para ASN yang nekat mudik lebaran maka harus siap dikenai sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.

Dalam PP tersebut, hukuman disiplin bagi ASN dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi hukuman ringan mulai dari mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan. Sanksi hukuman sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Sedangkan sanksi hukum berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan serta bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

Tags: asnASN Dilarang MudikCegah CoronaPP No 53 Tahun 2010

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Usai Tinjau WTC, Fachrori Tegaskan Tekad Tekan Sebaran Corona

Karyawan Bank Mandiri Meninggal Dunia Karena Virus Corona

Cegah Corona, Personel TNI di Jambi Lakukan Penyemprotan Disinfektan Besar-Besaran

Apel Penanganan Covid-19, Fachrori: Langkah Taktis Diterapkan

Update Corona di Indonesia, 31 Maret 2020: 1.528 Positif Corona & Baru 81 Sembuh

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.