ADVERTISEMENT
Sunday | October 19, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kominfo Uji Coba Blokir Ponsel BM 17 Februari, Gandeng Telkomsel dan XL

by PISTOL
15/02/2020
in SELOKO
Reading Time: 3 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba pemblokiran ponsel BM (black market) lewat pengendalian IMEI. Uji coba yang sedianya dilakukan pada 13-14 Februari itu jadinya baru akan diterapkan pada Senin (17/2).

Dilansir dari kumparan.com, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kominfo, Mochamad Hadiyana, penundaan itu terjadi karena pemerintah dan operator seluler tak mencapai kata sepakat terkait SOP yang digunakan.

“Trial (uji coba) mundur 2 hari kerja, terjadi atas permintaan para operator. Para operator masih alot membahas SOP use case serta success indicator-nya,” jelas Hadiyana, ketika dihubungi kumparan, Jumat (14/2).

“Jumat sore, tanggal 14 (Februari), pembahasan use case dapat dikatakan hampir selesai. Senin, tanggal 17 Februari, para operator siap dengan trial di kantor XL dan Selasa, tanggal 18 Februari, trial di kantor Telkomsel,” sambungnya.

Hadiyana menambahkan, sebetulnya pada Kamis (13/2), langkah awal uji coba sudah dimulai dengan penyerahan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenperin kemudian langsung melakukan analisis terhadap data dump yang diserahkan oleh operator tersebut.

Pengendalian IMEI sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menangkal peredaran smartphone ilegal alias BM (black market) di Indonesia. Nantinya, uji coba ini bakal menguji metode yang disebut blacklist dan whitelist untuk mengendalikan IMEI ponsel ilegal.

“Blacklist normally on, HP tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar hitam yang tidak boleh on,” jelas Hadiyana. “Kalau whitelist normally off, HP tidak tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar putih yang boleh on atau tidak boleh off.”

Diterapkan mulai 18 April

Rencananya, Kominfo akan mulai menerapkan pengendalian IMEI ini pada 18 April 2020. Sebelum aturan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan pemutihan untuk perangkat ponsel BM yang telah digunakan sebelum tanggal tersebut.

Saat aturan ini efektif diberlakukan pada 18 April, maka perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.

Namun, tenang saja bagi kamu yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum tanggal tersebut masih bisa digunakan seperti biasa dan tidak akan diblokir.

Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel apakah telah terdaftar atau belum di database Kemenperin, kamu bisa membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.

Apabila kamu bingung bagaimana cara mengetahui nomor IMEI pada perangkat ponselmu, kamu bisa mengeceknya di pengaturan. Langkahnya adalah buka menu Settings di ponsel, kemudian About Phone > Status > IMEI Information. Catat nomor yang tertera pada informasi IMEI tersebut.

Kemudian, masukkan nomor IMEI-mu itu ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Cantumkan nomor IMEI dari perangkatmu pada kotak yang terdapat di situs tersebut. Setelah itu, klik ikon pencarian di sebelahnya.

Kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’.

https://m.kumparan.com/kumparantech/kominfo-uji-coba-blokir-ponsel-bm-17-februari-gandeng-telkomsel-dan-xl-1sq85pChL6H

Tags: IMEIKominfoPonsel BM

Related Posts

HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Maulana Dorong Kolaborasi Antar Daerah

19/10/2025

Satu Kali Bayar, Bukti Resmi! Maulana Uji Coba Sistem Parkir Digital di Pasar Jambi

17/10/2025

Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Sampah, Dorong Partisipasi Warga Wujudkan Kota Bersih

17/10/2025

Maulana Tegaskan Pemerintah dan Aparat Tak Boleh Kalah dari Geng Motor

16/10/2025

Maulana Tegaskan Komitmen Transportasi Hijau, Bus Listrik Jambi Gratis hingga Desember 2025

15/10/2025

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025
Next Post

Pj Sekda & Ketua DPRD Jambi Himbau Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat, Polres Tanjab Barat Sediakan SPKT Mobile

Fachrori: Terima Dengan Baik Warga Jambi yang Dipulangkan Dari Natuna

Bisakah Bayi Tertular Virus Corona Sejak dalam Kandungan?

Memalukan, Kasur Ruangan Khusus SAD di RSU Bangko 'Seperti Digigit Tikus"

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.