ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Oknum ASN Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Divonis Bebas, SOS Gelar Aksi Damai

by PISTOL
14/02/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – AL, oknum ASN Dinas Pendidikan Pemprov Jambi yang menjadi pelaku pencabulan terhadap enam orang anak beberapa waktu lalu, mendapatkan vonis bebas pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Vonis bebas ini membuat orang tua pun keluarga korban merasa kecewa, syok dan meminta Kejati Jambi mengajukan kasasi terhadap putusan ini serta meyampaikan berbagai kejanggalan serta mengajukan hasil pemeriksaan psikiater dalam memori kasasi sebagai satu-satunya bukti yang sah sesuai dengan KUHAP.

“Untuk itulah, Jumat pagi ini Save Our Sister (SOS) akan melakukan aksi damai di Kejati Jambi dan meminta agar jaksa melakukan kasasi demi tegaknya keadilan,” ujar Zubaidah, juru bicara SOS Jambi pada Kamis malam (13/2).

Dijelaskannya, putusan tersebut dianggap tidak adil karena selama persidangan ditengarai anak-anak tidak didampingi psikolog sehingga para korbam merasa takut diintimidasi oleh pelaku.

Zubaidah menambahkan, putusan ini seakan-akan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak. Bagi anak yang menjadi korban, tidak mudah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya karena berhadapan dengan pelaku yang selama ini menjadi guru yang seharusnya mengayomi.

“Kuasa pelaku sebagai guru yang seharusnya mengayomi justru disalahgunakan untuk mengintimidasi dan menciptakan ketakutan bagi anak-anak sebagai korban maupun sebagai saksi. Jika aspek psikologis ini tidak menjadi pertimbangan maka aparat penegak hukum sejatinya melanggar ketentuan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari TribunJambi.com, saksi ahli dan berkas pemeriksaan psikologi anak tidak digunakan dalam sidang. Hal ini  kemudian memicu banyak pertanyaan

Sri Rahayu selaku pakar hukum Universitas Jambi mengatakan dalam kasus-kasus seperti ini dua hal tersebut bisa jadi alat bukti penguat.

“Mengapa hasil pemeriksaan psikologi itu tidak digunakan? Mengapa saksi ahlinya tidak dipanggil? Seharusnya sebagai penguat dua hal itu harus ada,” katanya, seperti dikutip dari TribunJambi.com.

Pertanyaan serupa juga disampaikan Asi Noprini selaku Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ia  mengatakan, berkas pemeriksaan psikologi dan dirinya sebagai saksi ahli juga sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi namun, saat tingkat kejaksaan dirinya tak dipanggil.

“Pada perkara seperti ini biasanya berkas itu digunakan sebagai penguat dan saya dipanggil sebagai saksi ahli. Tapi saya tidak tahu mengapa tidak dipanggil bahkan sampai vonis ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa AL dikenai pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. AL yang awalnya dituntut pidana 6 tahun oleh jaksa namun oleh ketua majelis hakim Yandri Roni, malah divonis bebas. (Gun/Lia/Nor)

Tags: asnpencabulansave our sister

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Apa Tidak Malu Pemprov Jambi Memperkerjakan ASN Cabul ?

Gubernur Jambi : Fasilitasi KUR Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Kominfo Uji Coba Blokir Ponsel BM 17 Februari, Gandeng Telkomsel dan XL

Pj Sekda & Ketua DPRD Jambi Himbau Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat, Polres Tanjab Barat Sediakan SPKT Mobile

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.