SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melakukan Rapat Evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi untuk membahas kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi jenis Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau lebih di Wilayah Kota Jambi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
“Kebijakan ini telah dievaluasi secara menyeluruh karena masih ada kendaraan roda enam yang mengisi BBM di SPBU umum yang seharusnya dilarang, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan teknis serta sosial di masyarakat,” tegas Wali Kota Maulana.
Pemkot Jambi telah melakukan upaya strategis untuk kendaraan roda 6 yang mengangkut material bangunan dengan pendataan terhadap kendaraan pengangkut material bangunan yang beroperasi di dalam kota. Sekitar 200 kendaraan telah diberikan stiker khusus dan diperbolehkan mengisi BBM di sepuluh SPBU dalam kota.
“Sejak kebijakan ini diterapkan, kami mencatat ada penurunan signifikan terhadap kemacetan di sejumlah titik dalam kota dan masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini,” kata Wali Kota Maulana.
Pemkot Jambi akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa penggunaan solar subsidi dapat lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan bahan bakar subsidi.
Pemkot Jambi juga berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Jambi.

















Discussion about this post