ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Instruksi Wali Kota Jambi: Perpisahan Siswa Hanya Boleh di Sekolah dan Tanpa Pungutan

by Redaksi
06/05/2025
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan/Wisuda/Purnawiyata oleh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Instruksi tersebut diterbitkan pada Senin, (21/4/2025) lalu.

Intruksi ini menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan mengarahkan, menganjurkan, maupun terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan/wisuda/purnawiyata atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua/wali siswa.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, wajib diadakan rapat antara komite sekolah dan orang tua/wali siswa yang dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi, berita acara, dan dokumentasi foto/video.

Selain itu, kegiatan harus mematuhi prosedur keamanan dan ketertiban, termasuk mengurus izin keramaian dan koordinasi dengan aparat keamanan.

Satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, juga dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Sementara itu, pengawas/penilik pendidikan diminta melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut di satuan pendidikan binaannya.

Menanggapi instruksi ini, Wali Kota Jambi Dr. Maulana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan solusi atas berbagai persoalan terkait pelaksanaan acara perpisahan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

“Ya, kami menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama dari orang tua siswa. Memang opini orang tua terpecah. Ada yang ingin acara perpisahan dilakukan secara meriah, namun ada juga yang merasa terbebani secara ekonomi,” ujar Maulana, Selasa (6/5/2025), di Kantor Kesra Setda Kota Jambi.

Menurutnya, bagi orang tua yang mampu, mereka menginginkan anak-anak tampil di tempat yang mewah. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh warga.

“Oleh karena itu, kami putuskan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan secara sederhana,” tegasnya.

Maulana menambahkan bahwa esensi utama dari acara perpisahan adalah memberikan ruang bagi siswa untuk menampilkan seni, kemampuan membaca Al-Qur’an, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya.

“Yang penting itu esensinya: anak-anak bisa tampil, menunjukkan seni, bacaan Qur’annya, dan kreativitas mereka. Itu yang harus kita fasilitasi, tanpa membebani orang tua,” pungkasnya. (Aas)

Tags: Instruksi Walikota JambiPerpisahanSDSMASMPwalikota jambi

Related Posts

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

19/07/2025

Wali Kota Jambi Luncurkan Kerja Sama Metaland, Teknologi Imersif Masuk Ruang Publik

19/07/2025

Diza Hazra Dorong Anak Jambi Tumbuh Jadi Generasi Qur’ani Lewat FASI XXIII

11/07/2025

Pesona Batik dan UMKM Ramaikan Gebyar UMKM II di Kota Jambi

11/07/2025

Wali Kota Jambi Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana

10/07/2025
Next Post

Wali Kota Jambi Dorong Program Tahfiz, Bakal Rekut 73 Hafiz dan Hafizah

Pemkot Jambi Gerak Cepat, Perbaikan Jalan Rusak Sudah Capai 65 Persen

Wali Kota Jambi Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK Gelombang II Formasi TA 2024

Bahas Ekonomi Digital, Diza Aljosha : Mahasiswa Harus Jadi Pelaku, Bukan Penonton

Sikat Jalan Rusak! Wali Kota Jambi: Tambal Aspal atau Cor, Pokoknya Beres!

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.