ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

9 Instruksi Wali Kota Jambi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha Hingga 12 Oktober 2020

by PISTOL
29/09/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Tingginya kasus positif Covid-19 di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota Jambi yang di tandatangani oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana tertanggal 26 September 2020.

Surat instruksi Walikota Jambi tentang Pembatasan dan Penghentian sementara kegiatan pada area publik, Usaha kepariwisataan, keagamaan dan Sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang di tujukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi dengan 9 poin.

Pertama, menghentikan sementara segala aktivitas area publik yang bersifat mengumpulkan masa.

Kedua, menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan termasuk kegiatan Meeting, incentif, MICE, dan lain-lain.

Ketiga, Menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang di gedung atau di rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus Tugas COVlD-l9 Kota Jambi dengan melaksanakan ketentuan seperti pembalasan jumlah undangan, konsumsi tidak secara prasmanan. tidak menggunakan hiburan musik seperti grup band, organ tunggal dan sejenisnya.

Keempat, Penyelanggaraan Akad Nikah tetap diperbolehkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di Rumah Ibadah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Kelima, pembatasan kembali aktivitas ibadah pada setiap rumah ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan

Keenam, Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04 00 WIB dikecualikan untuk :

A. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik Bersalin, Apotek dan Toko Obat sejenisnya;
B. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan Rachman atau emergency.

Ketujuh, Penindakan tegas dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang Undangan.

Delapan, Instruksi Walikota ini berlaku terhitung mulai unggul 28 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020.

Sembilan, Melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Tags: dr MaulanaKota Jambiperaturan walikota Jambisuratan instruksi Walikota Jambi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Fun Futsal GeMPAL, Rivaldi Putra Al Haris Berlaga di Lapangan

Restuardy: 3 Hal yang Harus Ditekankan Jelang Akhir 2020

Agenda ke Bawaslu Jambi, Pjs Gubernur Dukung Penuh Penegakan Aturan Pilkada

Basarnas Jambi Resmi Tutup Operasi SAR di Sungai Batanghari Desa Pagar Puding Tebo

Warga Air Hitam Sarolangun Antusias Akan Sosok Al Haris

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.