Jambi, Sitimang.com – Sebanyak Delapan (8) orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, hari ini Kamis, (01/10) kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan 8 orang saksi ini, dipanggil dan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait tersangka Tadjudin Hasan (TH) yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 bertempat di Kantor Lapas IIA Jambi.
“KPK kembali memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 untuk tersangka Tadjudin Hasan (TH),” jelas Ali Fikri Plt. Jubir KPK Bidang Penindakan, Kamis (01/10).
Adapun 8.orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik KPK yaitu :
1. Effendi Hatta, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
2. Sufardi Nurzain,
Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
3. Elhehwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
4.Erwan Malik, mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Arfan, mantan Kabid Bina Marga PUPR sebagai PPK yang merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
6. Saifudin, mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
7. Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
8. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang, swasta.
Sebelumnya, KPK memangil dan memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya terhadap Dua (2) tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Button (CB) dan Tadjudin Hasan (TH) bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Jambi pada hari Rabu (30/09) kemarin.
Discussion about this post