Jambi, Sitimang.com – Akhirnya pelaku pencurian emas seberat 20 Kg senilai Rp 9 Miliar yang terjadi di Toko Emas Apollo di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pasar Jambi pada November 2013 lalu berhasil diringkus Tim Reskrim Polresta Jambi.
Pelaku pencurian emas yang menjadi DPO kepolisian selama 7 tahun tersebut, yakni NW (41) warga Jalan Tunas Bangsa, RT. 2, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Kampung Harapan Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa pelaku pencuri 20 Kg emas tersebut berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi di kediamannya di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar.
“Jadi pelaku ini mencuri 20 kg emas senilai Rp 9 Miliar di Toko emas Apollo pada tahun 2013 dan pelaku sudah menjadi DPO selama 7 Tahun, Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak mengamankan pelaku di Solok,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Senin (28/09/2020) kemarin.
Menurutnya, pelaku tersebut melakukan aksi pencurian di Toko emas dengan cara merusak pintu gudang agar bisa masuk ke dalam Toko dan setelah masuk ke dalam Toko pelaku langsung mengambil emas yang berada di dalam berangkas Toko seberat 20 Kg senilai Rp 9 miliar.
“Jadi pelaku ini beraksi 7 tahun lalu saat itu pegawai toko hendak membuka toko emas. Namun, dia terkejut karena melihat tokonya ramai didatangi orang. Kemudian dia melihat pintu belakang toko itu sudah terbuka, kemudian pegawai toko emas itu langsung menghubungi Yenlina selaku pemilik toko. Lalu pemilik toko terkejut melihat toko emasnya kebobolan dan berangkas sudah rusak,” jelasnya.
Kombes Pol Dover menambah pelaku Novi tersebut beraksi pada tahun 2013 bersama dengan 5 orang rekannya yakni Saidi Anwar dan Aman Atung satu berkas dengan Akraldinata yang sudah meninggal dunia, serta Adi dan Diki yang sudah diamankan sebelumnya.
“Kelima rekan pelaku yang lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu dan juga sudah ada yang meninggal dunia dan saat pembagian hasil rampasannya, pelaku mendapatkan bagian Rp 800 juta dan digunakan pelaku saat ini barang bukti dari hasil curiannya hanya tersisa satu unit handphone merk Samsung Grand warna biru yang digunakan sampai saat ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post