Jambi, Sitimang.com – Tim gabungan TNI Polri tutup Sumur Minyak Ilegal (Ilegal Drilling) sebanyak 65 titik sumur minyak dan 167 kolam di kawasan RT 04 Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (01/10/2020).
Puluhan sumur dan kolam ditutup dengan cara dirusak dan alat-alat untuk aktifitas juga diamankan untuk menjadi barang bukti seperti 1 unit Mesin Dinamo merk Maestro, 1 Unit Mesin Pompa air merk Robin, Tedmon, 10 Jerigen, tali tambang, 1 Unit Gerobak sorong, Pipa plastik, Kabel, 2 Pipa steger, 2 Buah Drum, Pipa Canting Minyak ukuran lebih kurang 3 M, Besi Roll.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, penutupan dan penyegelan puluhan sumur minyak ilegal di Bukit Subur tersebut dilakukan karena aktivitasnya telah meresahkan masyarakat setempat.
“Aktivitas penambangan menyalahi aturan. Selain itu, juga merusak lingkungan di kawasan tersebut, serta menghasilkan limbah berbahaya. Selain itu, aktivitas penambangan tidak mengantongi dokumen lengkap dari instansi terkait,” jelas Ardiyanto.
Menurutnya, aktivitas tambang minyak ilegal di kawasan Bukit Subur juga terbilang luas. Selain dari lahan pribadi yang dijadikan tempat tambang minyak ilegal para pelakunya menyasar ke kebun warga yang lain.
“Sehingga mengakibatkan ekosistem tumbuhan dan lahan perkebunan masyarakat banyak yang rusak,” tandasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat dan perangkat desa jika izinnya jelas kita tidak akan melarang aktifitas tersebut sehingga kegiatan tersebut sah dan tidak ilegal.
“Hal ini kita lakukan guna memberi efek jera kepada oknum ilegal drilling , memberi efek jera dan kejadian tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Discussion about this post