Jambi, Sitimang.com – Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19.
Biasanya, Limbah B3 padat ini meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya yang berada di Rumah sakit atau hasil dari kebutuhan medis.
Di masa Pendemi Covid-19, tentunya permasalahan limbah B3 Rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 lebih dipertanyakan, khusus dalam penanganan pasien covid 19 di provinsi Jambi.
Provinsi Jambi, Limbah medis berbahaya (B3) dan limbah medis Covid-19 yang ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi merupakan limbah diluar Rumah Sakit seperti rumah Isolasi, dan Badan Penelitian Kesehatan (Bapalkes) Pijoan Muaro Jambi.
Namun, dalam penanganan ini Ply Kepala Dinkes Provinsi Jambi, Raflizar mengatakan limbah medis Covid-19 sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Sejak awal sudah kita kerjasamakan dengan pihak ketiga, dan sudah berjalan kontrak”, kata Raflizar belum lama ini.
Menurutnya, Limbah B3 Covid 19 tersebut dibawa oleh pihak ketiga ke tempat pembuangan limbah B3.
“tergantung pihak ketiga kerjasama dengan perusahan mana lagi, untuk dibuang kemana, seperti di Jakarta dan Tangerang”, katanya.
Plt Kepala Dinas tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa pihak Ketiga yang dimaksud dalam penanganan Limbah B3 tersebut. Dirinya hanya menyebutkan asal dari Jambi.
“Dari Jambi juga, saya tidak tahu, dak tidak ingat juga namanya, yang tau bagiaan teknis bagian kesehatan lingkungan Dinkes Provinsi Jambi”, jelasanya.
Terkait jumlah kapasitas limbah medis Covid-19 yang ditangani Dinkes Provinsi Jambi sejak Maret lalu, PLT Kadinkes hanya menyampaikan tidak banyak lantaran pasien hanya sedikit.
“Kita tidak terlalu banyak pasien, karena yang diisolasi di Bapelkes Pijoan Pasien OTG, dan tidak memerlukan penanganan medis yang patal seperti Pentilator, dan lainnya. Dan setiap hari Dio (pihak ketiga) mengangkutnya, namun angka pastinya kita tidak tahu”, kata Raflizar
Terakhir, Raflizal berharap kepada seluruh kabupaten/kota untuk mengani limbah medis Covid-19 dengan benar sesuai ketentuan
“Kita berupaya , karena limbah medis Covid-19 perlu kita perhatikan untuk mencegah penularannya, kita berharap seluruh daerah, Dinkes, RSUD bisa menangani limbah B3 dan covid-19sesuai dengan ketentuan dinas lingkungan hidup sebagai pemerhati limbah, dan juga acuan dari kementrian lingkungan hidup RI,” tutupnya.
Sementara itu, terakait Limbah medis Covid-19 di RSUD Raden Mattaher, Direktur RSUD Raden Mattaher, dr.Fery Kusnadi menyatakan pengelolaan limbah B3 rumah sakit ditangani sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
“Kalau limbah Cair kita punya IPAL, kemudian limbah padat berbahaya (B3) di transpor melalui pihak ketiga dan pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat,” kata dr Fery.
Dijelaskan dr. Fery, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga terkait penanganan limbah medis. ”jadi kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga sejak lama, bukan ketika ada kasus Covid-19. Jadi pihak ketiga bekerja sesuai SOP, per-dua minggu sekali di angkut,” jelasnya.
dr. Fery mengatakan khusus limbah medis RSUD memang tanggung jawab kita, “kalau limbah medis diluar rumah sakit baru tanggungjawabnya Dinkes Provinsi Jambi”, kata Fery.
Namun, terkait jumlah limbah tersebut, dr Fery juga belum bisa menjelaskan secara rinci. Hanya saja, dirinya menegaskan dalam penanganan limbah Covid-19 dan B3 ditangani sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Discussion about this post