ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

5 Warga Kota Jambi Ditangkap dengan Kasus Narkoba

by PISTOL
24/09/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Kota Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ditangkap Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial MK, SL, HM, BB dan RZ. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa selain mengamankan 5 orang pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket seberat 553 gram.

“Sebenarnya BB-nya 1 kg, namun sebagian sudah di jual dan beberapa barang bukti yang sudah dijual sudah kita lakukan penyitaan di para pengedarnya di dua TKP, sudah kita dapat barang buktinya yang merupakan sisa dari penjualan tersebut,” jelasnya, Kamis (24/09/2020).

Kombes Pol Dewa menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut akan di edarkan di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Bayung Lincir Sumatera Selatan dan Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku ini merupakan satu sindikat, ada yang pemesan, ada yang menyimpan, ada pengedar dan ada kurirnya dan Masih ada dua orang pelaku yang tidak bisa kami ucapkan identitasnya karena masih dalam pengembangan 1 diantaranya di dalam Lapas wilayah Jambi,” tegasnya.

Kombes Pol dewa juga mengatakan bahwa pelaku tersebut mendapat barang bukti narkoba jenis sabu diambil di wilayah Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pihaknya mengamakan barang bukti lainnya.

“Selain Barang bukti sabu sebanyak 20 paket seberat 553 gram, dan 7 unit handphone android, satu mobil Daihatsu Xenia, Tas belanja, 1 timbangan digital dan barang bukti berupa uang dan beberapa plastik kosong dan satu buah pipet plastik dan satu pipa paralon plastik” Ucapnya.

Atas perbuatannya 5 pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Tags: Narkobapenyalahgunaan Narkotikapolda jambiSabu

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Mendagri Tunjuk Restuardy Daud Sebagai Pjs Gubernur Jambi

Al Haris Himbauan Tim dan Relawan Tetap Patuh Protokol Kesehatan Covid-19

4 Wartawan Jambi Positif Covid-19, Hendry Nursal: Semangat Pejuang Informasi

Versi PUTIN Pilkada Batanghari Elektabilitas MFA-Bakhtiar Unggul

Al Haris-Sani Kirim Lagi Ramuan Daun Sungkai untuk Jurnalis Covid-19

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.