Kota Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ditangkap Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di lokasi yang berbeda.
Para pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial MK, SL, HM, BB dan RZ. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa selain mengamankan 5 orang pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket seberat 553 gram.
“Sebenarnya BB-nya 1 kg, namun sebagian sudah di jual dan beberapa barang bukti yang sudah dijual sudah kita lakukan penyitaan di para pengedarnya di dua TKP, sudah kita dapat barang buktinya yang merupakan sisa dari penjualan tersebut,” jelasnya, Kamis (24/09/2020).
Kombes Pol Dewa menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut akan di edarkan di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Bayung Lincir Sumatera Selatan dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaku ini merupakan satu sindikat, ada yang pemesan, ada yang menyimpan, ada pengedar dan ada kurirnya dan Masih ada dua orang pelaku yang tidak bisa kami ucapkan identitasnya karena masih dalam pengembangan 1 diantaranya di dalam Lapas wilayah Jambi,” tegasnya.
Kombes Pol dewa juga mengatakan bahwa pelaku tersebut mendapat barang bukti narkoba jenis sabu diambil di wilayah Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pihaknya mengamakan barang bukti lainnya.
“Selain Barang bukti sabu sebanyak 20 paket seberat 553 gram, dan 7 unit handphone android, satu mobil Daihatsu Xenia, Tas belanja, 1 timbangan digital dan barang bukti berupa uang dan beberapa plastik kosong dan satu buah pipet plastik dan satu pipa paralon plastik” Ucapnya.
Atas perbuatannya 5 pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Discussion about this post