Jambi, Sitimang.com – Empat orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan satu orang diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tanjab Barat.
Data yang berhasil dirangkum, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan pada Sabtu kemarin (30/05/2020), rumah tersebut terlihat ramai didatangi orang secara silih berganti. Petugas kemudian masuk ke dalam rumah serta mengamankan tiga orang salah satunya JR alias Ceme.
“Dia (Ceme, red) menjatuhkan barang berupa tisu putih. Saat dibuka tisu tersebut berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta, pada Senin (1/6/2020).
Ia memaparkan, berdasarkan pengakuan pelaku Ceme diketahui sabu tersebut memang miliknya dan ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku MM alias Ayuk M.
Tak menunggu lama, MM datang dan saat diamankan mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu didalam dompet kecil yang berisikan tujuh paket plastik kecil klip bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu serta disimpannya di selipan kasur.
Dijelaskannya, keempat pelaku yang ditangkap yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT 02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN, dan T warga Jalan Siswa RT 16, kelurahan Tungkal IV.
Khusus pelaku JR yang yang tinggal di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III merupakan oknum PNS yang diduga merupakan PNS Pemkab Tanjab Barat di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun dengan LP/A- /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020. Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini,”ujarnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post