Jambi, Sitimang.com – Tim Gabungan Polres Muaro Jambi beserta Ditresnarkoba Polda Jambi gagalkan pengiriman paket Narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat lebih kurang 31 Kg. Dari penggalan tersebut, pihak kepolisian menangkap Lima orang tersangka, yakni Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Faud, dan Ferli, yang merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menguapkan ada peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
Firman menjelaskan, terungkapnya pengiriman 31 Kg sabu tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang dua buah tas di kebun sawit.
Atas ke kecurigaan tersebut, warga melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Muaro Jambi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya yang diberikan masyarakat kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba,” ujar Firman kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (05/10).
Lanjut Firman, usai mendapatkan laporan anggota langsung ke lokasi. Saat digeledah, ternyata di dalam dua buah tas yang dibuang tersebut terdapat narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 31 Kg.
Setelah mengamankan tas tersebut, anggota Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Akhirnya kita dapatkan Lima tersangka. Mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” sebut Firman.
Firman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah Tiga kali mengirim barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang serupa. Pertama 10 Kg berhasil lolos. Kedua 20 Kg, dan yang ketiga ini 31 Kg,” jelas Firman.
Firman memastikan, pihak kepolisian saat ini tengah dilakukan pengembangan terkait kasus ini. “Dugaan kita ini jaringam internasional,” sebut Firman.
Guna proses lebih lanjut, saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Momor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Discussion about this post