Jambi, Sitimang.com – Sebanyak tiga pejabat Pelaksana tugas (Plt) setara Eselon II di lingkup Pemprov Jambi dicopot dari jabatannya.
Mulai dari Plt Kadisdik Provinsi Jambi, Adhy Varial yang digantikan oleh Saran, sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Plt Kadis Perindag yang semula dipegang oleh Sahli Sri Argunaini digantikan oleh Kabid Usaha Kecil, Rosniza. Sedangkan Plt Karo Umum yang sebelumnya diisi oleh Bastari akan diganti oleh Fauzan, Kabag Rumah Tangga.
“Jadi tidak hanya Plt Kadisdik yang diganti, tapi Pak Gubernur juga menunjuk Plt yang baru untuk posisi Kadis Disperindag dan Karo Umum. Saat ini ada 6 organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro setda Provinsi Jambi yang dijabat Plt,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah pada Selasa sianh (25/2).
Diuraikannya, Gubernur Jambi juga mempertahankan dan memperpanjang masa tugas tiga Plt lainnya, yakni Plt Karo Kesramas, Plt BKD dan Plt Kadis Budpar.
“Surat Keputusan (SK) diterbitkan ulang/diperpanjang selaku Plt tetap diterbitkan mulai 25 Februari 2020 oleh Gubernur Jambi. Terkait jabatan Plt Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi akan dievaluasi bulan depan,” urainya.
Secara terpisah, Plt Kepala BKD Provisni Jambi, Pahari, menuturkan, berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa Plt paling lama dijabat 3 bulan, bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya dan bisa juga tidak diperpanjang.
Mengacu pada surat edaran (SE) BKN, 30 Juli 2019 Nomor 2/SE/VII 2019 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Ditegaskan oleh Kepala BKN, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. (Gun).
Discussion about this post