ADVERTISEMENT
Saturday | October 4, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

2 Tersangka Korupsi Kredit Serbaguna Bank Mandiri Senilai Rp 3,4 Miliar Ditangkap Kejati Jambi

by PISTOL
16/10/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Mantan Kepala cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Nana Suryana yang juga pernah menjabat sebagai Manager Mikro Mandiri MBU Jambi Samratulangi Periode 2012-2014 ditangkap oleh Kejati Jambi dalam perkara Korupsi Kredit Serbaguna Mikro di Bank Mandiri SamRatulangi, Jambi senilai Rp 3,4 Miliar.

Selain Nana Suryana, Haris Fadilah (Tenaga Ahli Daya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Jambi Samratulangi sebagai Mikro Kredit Sales (MKS) juga ikut diseret.

Kedua tersangka tersebut di amankan oleh Kejati Jambi setelah pelimpahan perkara dari Dirkrimsus Polda Jambi.

“Setelah kita terima berkas perkaranya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Kejati Jambi menyerahkan penahananya ke Jaksa penuntut Kejari Jambi untuk ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (16/10/2020).

Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pada layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 dan 2014 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Samratulangi Jambi, terhadap 21 nasabah dengan dokumen dengan data fiktif yang merugikan negara Rp3,4 miliar di tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasi penerangan hukum (Penkum) Lexy Fatharany menjelaskan jika perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang di tangani penyedik Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dalam kasus ini masih ada hubungan dengan terpidana Irfan Rakhmadani, PNS di BKD Provinsi Jambi, Farida selaku PNS DPM PTSP Provinsi Jambi, dan Toni Candra, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” kata Lexy.

Perbuatan kedua tersangka pada kasus itu ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.482.645.853,31 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi layanan fasilitas KSM tahun 2013 dan 2014 pada PT Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu Samratulangi Jambi yang dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Nana Suryana diguga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.

Sedangkan tersangka Haris Fadilah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan untuk kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa penahanan di rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai 8-27 Oktober mendatang.

Tags: Bank MandiriDitkrimsus Polda JambiKejati JambiKorupsipengadilan Tipikortindak pidana korupsiTipikor

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Langgar UU Pilkada, Wali Kota Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani, Petani Jambi Sebut Sosok HBA Ada di Al Haris

Tengah Malam Haris Blusukan ke Pasar Induk Talang Gulo

Tomas Sekernan: Kami Dak Minta Apo-apo, Kini Kami Bantu Dulu Haris-Sani

Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.