ADVERTISEMENT
Saturday | August 30, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

18 Kasus Pidana Dihentikan Melalui Restoratif Justice di Kajati Jambi

by PISTOL
23/12/2022
in METROPOLIS, RAGAM, RELIGI
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Jelang akhir tahun dan libur natal tahun baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suharlan menyampaikan konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di Tahun 2022 pada para wartawan dan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan bertempat di aula Jaksa Agung Soeprapto, Jum’at 23/12/2022.

Hadir dalam giat konfrensi pers refleksi akhir tahun antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Para Asisten, Kabag TU serta Para Koordinator dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan yang didampingi Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Andi Sasongko menyampaikan jika tahun 2022 ini Kejati Jambi telah memiliki 13 Rumah Perdamaian / Restoratif Justice ditiap-tiap Kabupaten serta 1 rumah Rehabilitasi Napza di Kota Bangko Kabupaten Merangin.

Dalam penyelesaian penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice telah diselesaikan sebanyak 34 Terdakwa/ Tersangka.

Sedangkan perkara pidana umum yang telah di P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan semuanya berjumlah 2.172 berkas perkara dengan presentase 3 (tiga) perkara terbanyak adalah Narkotika, Penipuan, Penganiayaan.

“18 Kasus Pidana telah dihentikan secara restoratif justice selama tahun 2022” jelas Andi Sasongko, Plh. Asipidum Kejati Jambi.

Dijelaskan oleh Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan jika penghentian restoratif justice ini dilaksanakan melalui mekanisme ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan harapan penegakan hukum lebih humanis sehingga menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Adanya kasus yang dihentikan melalui RJ ini menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang diharapkan adalah hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah” jelas Dr Bambang, Wakajati Jambi. (Ril)

Tags: KajatiKejaksaanKejatiKejati Jambirestorative justice

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Penjelasan Gubernur Al Haris Soal Penanganan Angkutan Batu Bara di HUT Provinsi Jambi

Status PPKM Dicabut, Gubernur Jambi Al Haris Minta Masyarakat Berpartisipasi Jaga Kesehatan

Perombakan Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Tinggal Tunggu Izin Mendagri, Gubernur Al Haris: Sudah Mantap

Gubernur Al Haris Buka Kegiatan Jambi Expo 2023, Upaya Perkenalkan Produk UMKM ke Masyarakat

Resmikan Panti dan Gerai Milik Disabilitas, Al Haris: Bukti Perhatian Pemerintah

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.